Bekerja Sama Dengan PCNU, BPN, Dan Kemenag, Pemerintah Kabupaten Madiun Gelar Ikrar Wakaf Massal
MADIUN (KR) - Selasa (26/3) telah berlangsung ikrar wakaf massal
dalam rangka Harlah NU ke 96/1440H yang di adakan oleh PCNU Kabupaten Madiun
yang berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Madiun, BPN Kabupaten Madiun, serta Kemenag Kabupaten
Madiun. Ikrar Massal ini bertempat di Pendopo Ronggo Djumeno, Caruban.
Hadir pada acara, Bupati Madiun, Wabup Madiun, Forkopimda
Kab. Madiun, Ka. Pertanahan Kab. Madiun, Ka. kemenag Kab Madiun, Ketua PCNU kab
Madiun, Ka OPD Kab Madiun, Camat se-kab Madiun dan Ketua KUA se-Kab. Madiun. Ikrar
Wakaf massal ini dilaksanakan sebayak 300 bidang se Kab Madiun.
Bupati Madiun, H Ahmad Damawi dalam sambutan menyampaikan ucapan terimakasih
kepada Ka. pertanahan atas kerjasamanya telah membantu dalam hal sertifikat.
“Pada saat itu saya bersama Ka. Pertanahan bertemu kepala Pertanahan Kanwil Jawa Timur
dan meminta prioritas atas tanah wakaf. Ada 1.500 masjid yg berada di bawah
naungan takmir masjid, dan beberapa yg tidak dibawah naungan”Ujarnya.
Lebih lanjut Bupati Madiun berharap agar masyarakat dapat
memanfaatkan acara tersebut, karena dapat menjadi antisipasi saat di kemudian
hari terjadi konflik.
“Saya berharap semuanya dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Pemkab madiun sangat mendukung tentang sertifikat wakaf massal. Karena bisa
sebagai antisipasi terjadinya konflik dibelakang hari, wakaf ini sering menjadi
pemicu konflik perihal kepemilikan yang belum resmi secara legalitas. Oleh
karena itu diharapkan ini akan menjadi solusi”ujarnya.
“Ini harus disosisalisasikan lagi, Pertanahan akan selalu
siap membantu dan menampung. Perkara kesulitan, nanti biar pak Camat
bekerjasama dengan pengurus NU dan MWC untuk melancarkan urusan wakaf”
tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Madiun juga menyampaikan
bahwa Peraturan Bupati (Perbub) Perbup 81 tahun 2018 sudah di tandatangani.
“Di pasal 21 sudah dijelaskan bahwa ada sub bidang dana desa
boleh digunakan untuk pendidikan sebagai penunjang. Bisa digunakan untuk tambahan
honor, seragam, dll. Namun tetap butuh perancanaan agar bisa masuk di APBDes” Tuturnya.
“Misalkan tanah wakaf diawal 2019 belum bisa diakomodir,
mudah-mudahan tahun depan sudah bisa diakomodir. Selanjutnya di pasal 23
disebutkan dalam hal keagamaan, jadi dana ADD yang ada didesa juga bisa
digunakan untuk hal keagamaan juga, termasuk ikrar wakaf untuk masjid-masjid yg
memerlukan dana. Kita memang memprioritaskan sesuai visi misi kita, merupakan
komitmen kita untuk sam-sama mendulung agar madiun menjadi lebih berakhlak” Tambahnya.
Terakhir Bupati Madiun mengatakan perihal banjir yang
melanda Madiun belum lama ini, Ia berpesan kepada masyarakat untuk menjadikan
banjir sebagai pelajaran untuk lebih sadar dalam mengelola sampah dan menjaga
kebersihan lingkungan.
“jangan jadikan sungai menjadi tempat sampah karena akan
berujung banjir. Dan untuk aset negara, harap menjadi kewajiban kita bersama
untuk menjaganya dan mengelolanya dengan baik” Tuturnya.

