Komisi D Ponorogo Minta Pemkab Percepat Persiapan Sekolah Rakyat, Fokus pada Rehab Gedung dan Sarpras
PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Komisi D DPRD Ponorogo mendorong persiapan sekolah rakyat (SR) segera dimatangkan. Salah satunya berkaitan dengan rehab bangunan gedung sentra industri kecil menengah (IKM) di Tambakbayan, yang nantinya akan digunakan sebagai gedung sementara SR.
Anggota Komisi D DPRD Ponorogo, Relelyanda Solekha Wijayanti mengatakan, komunikasi antara Pemkab Ponorogo dengan kementerian terkait harus diintensifkan karena rehab gedung merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sehingga rehab bangunan bisa segera dilakukan, mengingat waktu yang mepet.
Apalagi Ponorogo menyatakan kesiapannya melaksanakan program SR di Ponorogo pada gelombang 1. Itu artinya, pembelajaran berkonsep asrama berlangsung pada tahun ajaran baru 2025/2026, pertengahan Juli mendatang. "Sepengetahuan kami (rehab gedung.red) murni dari APBN, tidak ada sharing dari APBD, memang kita di Ponorogo harus segera mempersiapkannya. Semoga ada waktu bagi kami untuk melakukan hearing ke lokasi untuk mengetahui apa kekurangan dan persiapan SR disana," ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Anggota Komisi D DPRD Ponorogo, Relelyanda Solekha Wijayanti meminta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) serta Dinas Pendidikan (Dindik) lebih terbuka terhadap kesiapan SR di Bumi Reog. Tidak hanya soal kesiapan siswa baru, melainkan juga berkaitan dengan gedung sekolah dan asrama termasuk sarana prasarana (sarpras) penunjang.
Sejatinya, dewan mengapresiasi Pemkab Ponorogo yang cepat tanggap terhadap program SR, salah satunya untuk mengatasi kemiskinan dan persoalan pendidikan. Namun begitu, persiapannya harus matang, dan benar-benar dikelola secara profesional. "Sebenarnya kami mengapresiasi Ponorogo cepat tanggap atas SR, berarti sudah in line dengan program nasional. Tapi sekali lagi, harus dikelola dengan profesional, apalagi kan berasrama ya, harus ada pengawalan khusus terutama siswa kelas 1 SD, yang tentu berbeda dengan anak SMP dan SMA," ungkap Anggota Komisi D DPRD Ponorogo, Relelyanda Solekha Wijayanti. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh RRI Madiun. (KR-YUN/AS)