Transformasi Pemerintahan Desa: 22 PNS Sekretaris Desa Kembali Aktif di OPD
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mengisi kekosongan personel di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun melakukan penarikan kembali 22 PNS pelaksana kecamatan yang selama ini menjabat sebagai Sekretaris Desa.
Kebijakan ini diumumkan secara resmi dalam acara bertajuk Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Desa yang digelar di Ruang Rapat Praja Mukti, Puspem Mejayan, Senin (30/6/2025) lalu. Acara dihadiri langsung oleh Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi, jajaran asisten dan staf ahli Bupati, kepala OPD terkait, sejumlah kepala desa, serta 22 PNS yang akan aktif kembali di unit kerja asal mereka.
Kepala BKPSDM Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro, dalam laporannya menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 118 Ayat (6), yang menyebutkan bahwa perangkat desa yang berstatus PNS melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya penempatan baru melalui peraturan pemerintah. “Penempatan baru bagi 22 PNS tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/355/KPTS/402.013/2020, di mana mereka diangkat dalam jabatan pelaksana sebagai Pengadministrasi Pemerintahan. Selanjutnya, pencabutan SK Bupati sebelumnya tentang penugasan PNS sebagai Sekretaris Desa juga dilakukan agar tertib secara regulasi.
Per 1 Juli 2025, seluruhnya aktif kembali di OPD atau kecamatan,” terang Heru Kuncoro. Sementara itu, Bupati Madiun H. Hari Wuryanto dalam arahannya menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi mendorong profesionalisme dan peningkatan kualitas aparatur desa, sekaligus memberikan kesempatan kepada desa untuk mengisi jabatan sekretaris desa melalui mekanisme yang sesuai aturan. “Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat otonomi desa, dan memberi ruang kepada putra-putri terbaik desa untuk berkontribusi secara langsung,” ujar Bupati Madiun H. Hari Wuryanto.
Bupati Madiun H. Hari Wuryanto juga menegaskan bahwa proses pengisian Sekretaris Desa yang baru harus dilaksanakan secara terbuka dan transparan, sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap desa benar-benar memilih sosok yang memiliki kapasitas, integritas, dan loyalitas terhadap desa. “Meski secara regulasi seluruh WNI boleh mendaftar, namun putra daerah tetap menjadi harapan utama, karena mereka lebih memahami karakter, kebutuhan, dan potensi desanya.” imbuhnya.
Bupati Madiun H. Hari Wuryanto juga menjelaskan bahwa penarikan kembali PNS Sekdes ini juga dilakukan karena kebutuhan internal pemerintah daerah yang cukup mendesak. Banyak ASN yang pensiun, sementara rekrutmen dari pusat belum memungkinkan. “Desa memiliki kewenangan dalam hal rekrutmen perangkat, maka sudah tepat jika desa diberi ruang untuk mengisi posisi strategis ini sendiri,” tegasnya.Sebagai informasi, pengisian jabatan Sekretaris Desa yang kosong akan dilakukan paling lambat dua bulan ke depan. Sementara untuk posisi kosong tersebut dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt.) yang dirangkap oleh perangkat desa yang ada. Pengisian jabatan dapat dilakukan melalui mutasi antar perangkat desa atau penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, mengacu pada Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-YUN/AS)