Pemkab Madiun Lakukan MoU Bersama Bapas Madiun dan Laznas Nurul Hayat Perkokoh Komitmen, Kolaborasi dan Perkuat Sinergitas
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pemerintah Kabupaten Madiun lakukan penandatanganan bersama (MoU) Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Madiun dan Laznas (Lembaga Amil Zakat Nasional) Nurul Hayat Surabaya guna memperkokoh komitmen, memperdalam kolaborasi, dan memperkuat sinergitas. Penandatanganan ini dilaksanakan di Pendopo Muda Graha, Kabupaten Madiun. Selasa (23/9/2025) lalu.
Dua kesepakatan kerjasama ini saling melengkapi, satu fokus pada pembinaan dan masa depan anak-anak bangsa, sementara yang lain menitikberatkan pada kegiatan sosial dan kemasyarakatan secara luas. Terlebih kerjasama ini akan menjadi tombak penguatan sinergitas untuk akselerasi pembangunan di Kabupaten Madiun. Seperti halnya yang disampaikan oleh Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, S.H, M.AK
Selanjutnya, Bupati Madiun menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut yang pertama tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Diharapkan dengan kesepakatan ini, pelaksanaan pidana tidak hanya berorientasi pada efek jera, tetapi juga memberikan pembinaan, pendidikan, serta peluang bagi anak untuk tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang lebih baik. “Ini merupakan wujud implementasi keadilan yang humanis, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum”, papar Bupati Madiun.
Adapun kesepakatan yang kedua, kesepakatan kerjasama antara Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat tentang program pembangunan di Kabupaten Madiun, sebagai lembaga sosial yang bergerak pada pemberdayaan dibidang sosial, dakwah, kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Diharapkan dapat menjadi mitra strategis Pemkab Madiun dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Bapas Kelas II Madiun, Agus Yanto mengatakan bahwa kerjasama yang dilakukan ini merupakan yang pertama kalinya, program yang dibentuk merupakan program nasional untuk pembangunan dibidang hukum. Yang awalnya supaya memberikan efek jera, tetapi paradigma yang baru ini untuk pemberdayaan masyarakat. Yang nantinya akan dilakukan pidana alternatif, pada 2 Januari 2026 mendatang. “Paradigma baru nanti dilakukan efektif 2 Januari 2026, bahwa masyarakat yang berhadapan dengan hukum akan dilaksanakan pidana alternatif. Ada 3 komponen, pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial. Kita Bapas selaku pembimbing, dan kejaksaan merupakan pengawas, bersinergi”, tutupnya.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi, Sekda, Kepala Bapas Kelas II Madiun beserta jajaran, Direktur Laznas Nurul Hayat Surabaya, Kepala Cabang Nurul Hayat beserta jajaran, para staf ahli, kepala OPD, asisten, camat se-Kabupaten Madiun serta tamu undangan lainnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-FEB/AS)