Tim Provinsi Bersama Pemkab Ponorogo Laksanakan Pemekaran Lima Desa di Ngrayun dan Slahung Masuk Tahap Klarifikasi Lapangan
PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Proses pemekaran lima desa di Kecamatan Ngrayun dan Slahung harus melibatkan tim evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Tim yang anggotanya dari sejumlah perangkat daerah pemprov dengan leading sector Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jatim itu bertemu dengan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Pringgitan, Selasa (30/09/2025) lalu. “Hari ini saya menerima tamu dari empat perangkat daerah di Pemprov Jawa Timur. Dari Bappeda, Bagian Hukum, Biro Pemerintahan, dan Dinas PMD demi pemekaran desa,” kata Kang Giri –sapaan Bupati Sugiri Sancoko– saat menyambut tetamunya di rumah dinas.
Menurut Kang Giri, turun gunungnya tim evaluasi penataan desa itu bukti perhatian Pemprov Jatim terhadap rencana pemekaran desa di Ponorogo. “Pemekaran desa menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerataan pembangunan. Pemprov memantau desa persiapan sebelum menetapkannya menjadi desa definitif,” terangnya.
Kang Giri berharap pemekaran desa membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. “Mudah-mudahan ada percepatan dari janji-janji agar Ngrayun suatu ketika tiba pada masa kejayaannya. Ketika desa dimekarkan, kecamatan dibelah, maka pembangunan akan lebih fokus,” imbuhnya.
Sementara itu, Yelladys Nuring Alifagusta, dari Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG) di Dinas PMD Jatim menjelaskan bahwa timnya akan melakukan pra-klarifikasi lapangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi terhadap Raperda penataan desa. “Setelah raperda diajukan kepada Gubernur Jawa Timur, kami memiliki waktu 20 hari untuk melakukan evaluasi. Agar lebih efektif, kami melakukan pra-kunjungan lapangan dalam rangka verifikasi, kemudian melakukan review dokumen di desa persiapan. Dengan begitu, proses pemekaran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan administratif,” jelasnya
Yelladys menegaskan bahwa tim provinsi melakukan evaluasi tingkat perkembangan desa untuk memastikan kelayakan. “Evaluasi ini dilakukan untuk melihat layak atau tidaknya desa persiapan menjadi desa definitif. Ada empat indikator dan sejumlah sub indikator yang kami nilai di lima desa persiapan di Ponorogo. Tim provinsi bukan dalam tahap mendorong, melainkan menilai sesuai aspek administratif dan urgensi. Hal ini untuk memudahkan proses berikutnya,” tegasnya.
Berdasarkan jadwal, tim provinsi bersama Pemkab Ponorogo akan melakukan kunjungan lapangan ke lima desa persiapan selama tiga hari mulai 30 September 2025 hingga 2 Oktober 2025. Hari pertama kunjungan ke Desa Persiapan Ngandel yang merupakan pemekaran Desa Cepoko dan Desa Persiapan Sambiganen yang merupakan pemekaran Desa Ngrayun. Tim evaluasi pada hari kedua bergerak menuju Desa Persiapan Galih yang pemekaran Desa Baosan Lor dan Desa Persiapan Pucak Mulyo, hasil pemekaran Desa Baosan Kidul. Dan pada hari terakhir, mengunjungi Desa Persiapan Argo Mulya yang merupakan pemekaran Desa Slahung.
Di setiap lokasi kunjungan, tim juga melibatkan unsur masyarakat desa, mulai perwakilan desa induk, desa persiapan, BPD, LKD, hingga tokoh masyarakat, dengan total peserta antara 50 hingga 60 orang. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan pemekaran desa di Ponorogo dapat segera terealisasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin dekat, cepat, dan berkualitas. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo. (KR-FEB/AS)