Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Upaya Konsisten Jaga Keselamatan, Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar



MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Salah satunya dengan menutup perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum.


“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Selasa (7/10).


Menurut Zainul, keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 10 titik perlintasan liar dari total target 15 titik sepanjang tahun ini.


Ia menegaskan, KAI juga melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun penanaman pohon tinggi di jalur kereta api. Hal ini karena dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan perjalanan KA.




Larangan tersebut, kata Zainul, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 192 disebutkan, siapa pun yang membangun atau menempatkan benda yang membahayakan di jalur kereta api dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta. “Kami berharap masyarakat turut mendukung dengan tidak membuka kembali jalur yang sudah ditutup. Semua ini demi keselamatan bersama,” tegas Zainul.


Selain menutup perlintasan liar, KAI Daop 7 Madiun juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api. “KAI mengimbau masyarakat agar hanya melintas di perlintasan resmi yang dilengkapi pintu, rambu peringatan, serta peralatan keselamatan lainnya,” pungkas Zainul. (KR - Agung Marsudi)


IKLAN

Recent-Post