Pemkab Madiun Tingkatkan Mutu Pelayanan Informasi Melalui Pembinaan PPID
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bertempat di Ruang Rapat IT, Puspem, Caruban. Jumat, (21/11/2025) lalu. Acara yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun, Achmad Romadhon menyampaikan bahwa informasi publik merupakan hak setiap warga negara, dan pemerintah berkewajiban untuk menyediakan dan mempublikasikan informasi tersebut.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Mengharuskan setiap badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali yang dikecualikan, membangun sistem informasi dan dokumentasi yang tertib dan mudah diakses, serta memberikan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat. “PPID sebagai ujung tombak keterbukaan informasi, baik ditingkat OPD hingga desa/ kelurahan. Karena peran PPID sangat penting untuk memastikan bahwa layanan informasi publik di Kabupaten Madiun berjalan transparan, akuntabel, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang”, paparnya.
Dalam hal ini, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun, Achmad Romadhon berharap dengan pembinaan PPID ini dapat meningkatkan pemahaman atas regulasi, meningkatkan koordinasi dengan PPID utama, serta mengoptimalkan pengelolaan informasi publik di unit kerja masing-masing. Sehingga penyelenggaraan layanan informasi publik di Kabupaten Madiun semakin baik, responsif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun, Suntoko mengatakan PPID sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi memiliki peran penting untuk memastikan informasi publik tersedia, mudah diakses, dan dikelola dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun, Suntoko mengungkapkan, Dinas Kominfo selaku PPID utama telah melakukan berbagai upaya penguatan layanan informasi publik, mulai penyusunan, penyebaran, penguatan kapasitas, serta sosialisasi pembentukan PPID desa. Selain itu, juga dilakukan bimtek pengelolaan website dan forum koordinasi PPID.“Dari seluruh rangkaian sosialisasi dan pendampingan tersebut, saat ini baru PPID Dinas Kominfo yang secara konsisten melakukan aktivasi website, menu PPID, mengunggah daftar informasi publik serta membuat standar pelayanan informasi publik”, tuturnya.
Selanjutnya, maka dari itu, diperlukan adanya penguatan kembali komitmen bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Madiun, khususnya. Kegiatan yang dilakukan secara daring maupun luring ini, menghadirkan narasumber dari Kantor Hukum Garda Bhirawa Justisia, Nugroho Wijang yang selanjutnya dilakukan pemaparan kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-YUN/AS)


