Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

223 Jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Madiun Kosong


MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Kekosongan jabatan tidak hanya terjadi di level aparatur sipil negera (ASN), tetapi juga melanda pemerintahan desa di Kabupaten Madiun. Hingga kini, tercatat 223 jabatan perangkat desa belum terisi sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Kekosongan tersebut tersebar di berbagai posisi strategis. Mulai sekretaris desa, kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur), hingga kepala dusun (kasun). Kondisi ini berpotensi mengganggu optimalisasi pelayanan publik di tingkat desa.


Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan. pemkab belum bisa melakukan pengisian perangkat desa karena masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum. "Insya Allah kalau nanti PP-nya sudah turun, kami akan tindak lanjuti dengan Perbup supaya kekosongan-kekosongan yang ada ini bisa segera terisi," ungkap bupati yang akrab disapa Mas Hari Wur.


Menurutnya, setelah PP diterbitkan pemerintah pusat, Pemkab Madiun akan segera menyusun peraturan bupati (Perbup) sebagai payung hukum teknis pengisian perangkat desa. Langkah tersebut diharapkan mempercepat proses rekrutmen dan penataan aparatur desa. "Kalau dasar hukumnya sudah ada, tentu akan segera kami tindak lanjuti," tegasnya.


Berdasarkan data yang dihimpun, kekosongan paling banyak terjadi pada jabatan kepala seksi dan kepala urusan. Dalam konteks ini, bupati juga mengingatkan para kepala desa agar berhati-hati melakukan mutasi perangkat. Mutasi, kata dia, memang menjadi kewenangan kepala desa. Namun, harus dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan faktor subjektif. Mutasi yang tidak tepat hustru berpotensi memperparah kekosongan jabatan. "Jangan karena suka dan tidak suka. Kalu tidak tepat, nanti desanya bisa kebingungan sendiri," tandasnya.


Saat ini, jumlah perangkat desa di Kabupaten Madiun tercatat sebanyak 1.690 orang. Pemkab berharap, srtelah regulasi lengkap, seluruh kekosongan 223 jabatan dapat segera terisi sehingga roda pemerintahan desa berjalan lebih optimal dan pelayanan masyarakat tidak terganggu. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-FEB/AS)

IKLAN

Recent-Post