Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Pemkab Madiun Pastikan Stok 48 Ribu Ton Pupuk Subsidi Tersedia untuk Petani Madiun


MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Ketersediaan pupuk subsidi di Kabupaten Madiun dipastikan aman di awal tahun. Pemkab Madiun melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperta) menyiapkan alokasi pupuk bersubsidi mencapai 48 ribu ton yang sudah bisa ditebus petani sejak awal Januari 2026.


Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Disperta Kabupaten Madiun Zainul Arifin mengatakan, penebusan pupuk bersubsidi dilakukan melalui kios resmi sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah ditetapkan. “Per Januari, pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus di kios sesuai RDKK. Mekanismenya tetap mengacu pada ketentuan nasional dan data petani yang sudah terverifikasi,” ujarnya, kemarin (5/1).


Berdasarkan data Disperta Kabupaten Madiun, total alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 terdiri atas pupuk urea 24.746 ton, NPK 18.173 ton, NPK formula khusus 94 ton, pupuk organik (POG) 5.881 ton, serta ZA 10 ton.


Seluruh alokasi tersebut disebar ke 15 kecamatan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah. Beberapa kecamatan dengan alokasi terbesar antara lain Saradan, Sawahan, dan Mejayan. Sementara kecamatan lain seperti Balerejo, Dagangan, dan Dolopo tetap memperoleh alokasi proporsional berdasarkan data RDKK yang telah dihimpun sebelumnya.


Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Disperta Kabupaten Madiun Zainul Arifin menyebut, hingga awal Januari tercatat sebanyak 76.067 petani di Kabupaten Madiun tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi. Seluruh data penerima telah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terintegrasi dalam sistem pendataan nasional. “Pendataan berbasis NIK ini penting agar penyaluran pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan diterima petani yang berhak,” jelasnya.


Selain itu, peluang penambahan kuota pupuk bersubsidi masih terbuka. Pemkab Madiun dapat mengajukan tambahan alokasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur jika serapan pupuk di lapangan sudah mencapai batas tertentu. “Apabila realisasi penebusan sudah mencapai 60 persen, kami bisa mengajukan permohonan tambahan. Ini untuk mengantisipasi kebutuhan petani, terutama saat masa tanam puncak,” pungkasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-YUN/AS)

IKLAN

Recent-Post