Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Pemkab Ngawi Fasilitasi Layanan Isbat Nikah Bagi Pasangan Nikah Siri Agar Tercatat Hukum Negara


NGAWI (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Ribuan pasangan suami istri di Kabupaten Ngawi tercatat belum memiliki buku nikah. Mereka hanya menikah secara agama tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).


Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menegaskan, pernikahan yang tidak tercatat secara negara memiliki konsekuensi hukum, terutama berkaitan dengan pemenuhan hak-hak sipil pasangan dan anak. Tanpa buku nikah, masyarakat akan kesulitan mengakses berbagai layanan publik dan program pemerintah yang mensyaratkan administrasi kependudukan. "Pada 2023, tercatat lebih dari 2.800 pasangan yang pernikahannya belum diakui secara hukum negara," ujar Ony Anwar Harsono, Senin (26/1/2026) lalu.


Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Ngawi mengambil langkah proaktif dengan memfasilitasi layanan isbat nikah. Program tersebut menjadi solusi agar pasangan nikah siri memperoleh pengakuan hukum negara, seklaigus mempermudah pemenuhan hak administratif. "Pelaksanaaan isbat nikah dilakukan secara sinergis dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama serta Baznas," terangnya.


Ony Anwar Harsono menegaskan, proses isbat nikah dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Pasangan wajib menhadirkan wali nikah serta saksi-saksi sah ynag hadir saat pernikahan siri berlangsung. Ia pun menghimbau masyarakat yang hingga kini masih berstatus nikah siri agar mengikuti program isbat nikah demi kepastian hukum. "Ini penting agar hak-hak mereka sebagai warga negara bisa terpenuhi secara penuh," tegasnya.


Hal senada disampaikan Ketua Pengadilan Agama Ngawi, A. Mahfudin. Ia membenarkan masih banyak pasangan di Kabupaten Ngawi yang belum mengantongi buku nikah dan belum tercatat secara administratif. "Kami mendorong masyarakat untuk lebih proaktif memanfaatkan layanan isbat nikah," pungkasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-YUN/AS)

IKLAN

Recent-Post