Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

KAI Daop 7 Lakukan Penyempitan Perlintasan di Tulungagung, Antisipasi Risiko Jelang Lebaran 2026



TULUNGAGUNG, (KORAN KRIDHARAKYAT.COM)
— Menjelang masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melakukan langkah strategis guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Salah satunya melalui normalisasi jalur dengan penyempitan perlintasan sebidang yang dinilai berpotensi membahayakan perjalanan KA.

Langkah tersebut dilakukan di Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 245 Km 154+5/6, Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Rabu (18/2/2026). Lokasi itu berada di petak jalan antara Stasiun Sumbergempol – Tulungagung.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penyempitan dilakukan karena tingginya potensi bahaya di lokasi tersebut, terutama akibat kendaraan berat yang melintas. “Banyak truk bermuatan berat melintas di jalur dengan kondisi tanjakan cukup tinggi. Ini berisiko kendaraan tersangkut rel atau terperosok, yang bisa mengganggu bahkan membahayakan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Penyempitan dilakukan dari lebar semula sekitar ±4 meter menjadi 2,3 meter. Selain itu, dilakukan pematokan menggunakan material rel di sisi jalan serta pemasangan rambu larangan melintas bagi kendaraan jenis truk.




Catatan Kejadian Temperan

Sepanjang tahun 2025, tercatat 24 kejadian temperan di wilayah Daop 7 Madiun, baik di perlintasan sebidang maupun di jalur KA. Sementara pada awal 2026 hingga pertengahan Februari ini, telah terjadi 4 kejadian serupa.

Menurut Tohari, data tersebut menjadi dasar penting bagi KAI untuk mempertegas langkah pencegahan demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.




Sesuai Regulasi

Langkah normalisasi ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 Ayat (1) yang menyebutkan perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api menjelang Lebaran, jarak antar perjalanan KA semakin rapat sehingga risiko kecelakaan dapat meningkat apabila tidak diantisipasi.

KAI Daop 7 Madiun pun mengimbau masyarakat untuk tidak membuka akses jalan atau perlintasan baru secara ilegal di jalur rel aktif serta selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu dan sistem pengamanan standar. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang,” pungkas Tohari.

(KR - Agung Marsudi)

IKLAN

Recent-Post