Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Anggaran Rp 3,9 Miliar Disiapkan, 128 Desa di Kabupaten Madiun Ajukan Bantuan Pengurukan KDKMP


MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Antusiasme pemerintah desa terhadap bantuan pengurukan lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Madiun cukup tinggi. Dari total 198 desa, sebanyak 128 desa mengajukan bantuan pembiayaan karena kebutuhan anggaran pengurukan dinilai cukup besar.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun mengatakan kebutuhan pengurukan dan pengeprasan lahan di tiap desa berbeda-beda. “Ternyata kebutuhan biaya pengurukan maupun pengeprasan itu cukup besar. Bahkan ada yang sampai di angka sekitar Rp150 juta,” ujarnya, Kamis (7/5/2026) lalu.


Menurut dia, ada desa yang membutuhkan urukan tanah, sementara desa lain justru memerlukan pengeprasan lahan agar siap dibangun gerai KDKMP. Karena itu, Pemkab Madiun mengambil kebijakan membantu desa dengan kebutuhan pengurukan di atas Rp50 juta. “Komitmen Pak Bupati, kalau kebutuhan pengurukan lebih dari Rp50 juta, sisanya dibantu pemkab. Yang Rp50 juta ke bawah ditanggung desa,” jelasnya.


Selain desa, delapan kelurahan juga mendapatkan bantuan pembiayaan penuh melalui APBD karena menggunakan aset milik pemerintah daerah. “Yang kelurahan sudah menjadi bagian dari APBD karena asetnya milik pemkab,” katanya.


DPMD telah melakukan verifikasi awal terhadap seluruh pengajuan bantuan berdasarkan bukti transaksi dan dokumen pengeluaran pekerjaan pengurukan. Dari hasil sementara, total kebutuhan bantuan diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar hingga Rp3,9 miliar. “Kemungkinan nanti dianggarkan pada APBD Perubahan,” terangnya.


Meski demikian, proses verifikasi masih terus berjalan. Pemerintah desa diminta melengkapi dokumen legal formal untuk dicocokkan dengan hasil desk sebelumnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, tim akan turun langsung melakukan pengecekan lapangan. “Kalau ada selisih atau laporan yang meragukan, pasti kami cek lapangan,” tegasnya.


DPMD juga memastikan tidak akan mentolerir praktik penggelembungan anggaran dalam pengajuan bantuan tersebut. “Kami tidak mentolerir adanya mark up. Kalau memang ada indikasi menggelembungkan anggaran, usulannya tidak kami terima dan harus disesuaikan lagi,” pungkasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-FEB/AS)

IKLAN

Recent-Post