Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan Sebidang



MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Imbauan ini disampaikan menyusul tingginya angka insiden yang masih terjadi di wilayah operasional Daop 7 Madiun.

TOHARI, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama sekaligus tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat.

MENURUTNYA, ketidaksadaran pengguna jalan masih menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan di perlintasan sebidang. Kurangnya kehati-hatian serta rendahnya disiplin berlalu lintas kerap memicu insiden yang berujung fatal.

DATA sepanjang 2025 mencatat terdapat 24 insiden di wilayah Daop 7 Madiun. Rinciannya, tujuh insiden terjadi di perlintasan sebidang, 16 insiden di jalur kereta api, serta satu insiden di area emplasemen.

AKIBAT rangkaian kejadian tersebut, tercatat 16 korban meninggal dunia maupun luka-luka, serta melibatkan tujuh unit kendaraan dan satu hewan.

PADA triwulan I 2026, tren insiden masih menjadi perhatian serius. Hingga kuartal pertama tahun ini, tercatat 20 kejadian serupa di wilayah Daop 7 Madiun.

RINCIAN insiden tersebut meliputi 16 kejadian di perlintasan sebidang dan empat kejadian di jalur kereta api. Dari kasus di perlintasan, enam di antaranya merupakan kereta tertemper, dua kasus palang pintu tertabrak kendaraan, serta delapan kejadian kendaraan mogok di area perlintasan.

KAI juga menegaskan larangan keras membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Langkah penutupan dilakukan demi mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi keselamatan jiwa.

TOHARI menekankan bahwa pembukaan kembali perlintasan ilegal merupakan tindakan berbahaya sekaligus pelanggaran hukum yang serius.

LANDASAN hukum terkait perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menegaskan kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

IMBAUAN kepada masyarakat terus digaungkan agar selalu berhenti sejenak sebelum melintasi rel, memastikan tidak ada kereta yang akan lewat, serta tidak menjadikan palang pintu sebagai satu-satunya alat pengaman.

KESELAMATAN di perlintasan, menurut KAI, hanya dapat tercipta apabila seluruh pihak memiliki kesadaran kolektif untuk disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku. (KR - Agung Marsudi)



IKLAN

Recent-Post