Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Kejari Kota Madiun Serahkan Aset Fasum Perumahan ke Pemerintah Kota

 

 

KOTA MADIUN (KR) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menyerahkan aset PSU (prasarana, sarana dan utilitas umum) perumahan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Penyerahan aset dari perkara tindak pidana korupsi yang telah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap) itu, berlangsung di Ruang 13, Balai Kota Madiun, Selasa, 30 Juni 2026.

KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun Komaidi mengatakan, penyerahan aset ini setelah melalui rangkaian panjang dari proses hukum, hingga akhirnya inkrah. “Ini melalui rangkaian penegakan hukum yang panjang, mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan ada upaya hukum banding, dan kasasi, hingga akhirnya inkrah,” ujar dia.

PENYERAHAN aset ini adalah rangkaian dari eksekusi. “Setelah ekskusi pidana sudah, ini eksekusi barang bukti, barangnya adalah fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) (PSU), ini diserahterimakan pada pihak pemerintah kota, yang diterima Bapak (Pelaksana Tugas) Wali Kota (F. Bagus Panuntun),” ujar dia.

UNTUK barang bukti sendiri, berupa lahan seluas 1.468 meter persegi di Perumahan Puri Asri Lestari, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 639. Aset tersebut, dari proses hukum yang telah berjalan sejak tahun 2012, yang kini telah inkrah.

KOMAIDI menjelaskan, dalam perkara ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai terpidana. “’Diantaranya Sudarmadi selaku kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun tahun 2012, Pengembang (Perumahan Puri Asri Lestari) Han Sutrisno, dan Muhammad Tommy Iswahyudi sebagai pengelola perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun,” ujar dia.

MENURUT Komaidi, PSU (fasum dan fasos) dari pengembang perumahan seharusnya diserahkan pada pemerintah daerah (Pemda). “Semestinya oleh pengembang segera diserahkan pada Pemerintah Kota. Untuk penataan dan membangun keindahan itu, diserahkan Pemerintah Kota,” ujar dia.

 

PELAKSANA Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejari setempat. “Kegiatan hari ini penyerahan barang bukti dari kasus tindak pidana korupsi, berupa satu lembar buku tanah untuk Fasum dan Fasos. Kami mewakili Pemkot Madiun mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Madiun,” ujar dia.

BAGUS menjelaskan, proses hukum ini berjalan cukup panjang, hingga putusan inkrah. “Ini bukan hanya terkait penyerahan HGB-nya, tetapi kami Pemerintah Kota Madiun menghargai proses hukum berjalan. Tadi disebutkan, kurang satu meter pun (penyerahan dari pengembang), itu pemerintah kota tidak boleh menerima,” ujar dia.

BAGUS berharap, kerjasama antara Pemkot dan Kejari terus terjalin dengan baik, demi masyarakat setempat. “Kami punya cita-cita Kota Madiun ini maju mendunia, dan tidak mungkin cita-cita ini bisa kami raih sendiri. Perlu kolaborasi, kerjasama semua pihak, khususnya Kejari dalam hal mengawal proses hukum apapun di pemkot,” ujar dia.

SETELAH proses penyerahan ini, Bagus meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mencatat aset yang telah diserahkan Kejari. “Saya mohon teman-teman ini nanti selanjutnya bisa diproses, dicatat di dalam Barang Milik Daerah (BMD) supaya nanti bisa tercatat, dipergunakan sesuai dengan peruntukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar dia. Sebagaimana diberitakan rri madiun. (KR-FEB/AS)

IKLAN

Recent-Post