DPRD Kabupaten Madiun Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan KUA PPAS 2027 dan Propemperda Perubahan Tahun 2026
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Kesepakatan Bersama Bupati dan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan Tahun 2026, serta Persetujuan Bersama DPRD terhadap Rencana Kerja DPRD Perubahan Tahun 2026 (Internal) di Ruang Paripurna DPRD setempat, Selasa (11/08/2026) lalu. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Fery Sudarsono tersebut, dihadiri oleh Bupati didampingi Wakil Bupati Madiun, Wakil DPRD, Sekda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, Direktur, Kepala Puskesmas, serta jajaran pejabat pemerintah daerah lainnya.
Dalam hal ini, Bupati Madiun mengatakan bahwa Penandatanganan kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan hal penting guna proses penyusunan anggaran daerah yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan. “Hal ini menunjukkan kerja sama yang baik dan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, dan pengawasan secara seimbang”, ujar Bupati.
Menurutnya, kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, adaptif terhadap dinamika pembangunan, dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. “Kami berharap dengan penandatanganan ini, kita dapat segera melanjutkan proses penyusunan APBD yang berkualitas, efektif, efisien, dan tepat waktu.Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan KUA dan PPAS”, katanya.
Dirinya berharap, semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut dan membawa manfaat bagi masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Madiun yang Bersahaja (bersih, sehat dan sejahtera).
Sementara itu, terkait Kebijakan Umum APBD dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2027, Bupati menyampaikan bahwa Kebijakan Pendapatan Daerah dalam Penerimaan direncanakan sebesar Rp1.880.874.775.462,00. Sedangkan dalam Kebijakan Belanja Daerah, terkait Sisi belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.021.318.664.264,65. Untuk Pembiayaan Daerah, terkait penerimaan dianggarkan sebesar Rp145.443.888.802,65. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp5.000.000.000,00. Sehingga terdapat pembiayaan neto sebesar Rp140.443.888.802,65. “Apabila pendapatan daerah sebesar Rp1.880.874.775.462,00, sedangkan belanja daerah sebesar Rp2.021.318.664.264,65, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp140.443.888.802,65. Defisit anggaran tersebut ditutup melalui pembiayaan neto sebesar Rp140.443.888.802,65, sehingga struktur anggaran APBD Tahun Anggaran 2027 berada dalam kondisi berimbang”, ungkapnya.
Adapun selain agenda penandatanganan kesepakatan bersama atas rancangan Kebijakan Umum APBD dan rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027, Bupati Madiun juga menyampaikan usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2026. Berdasarkan Surat Bupati Madiun yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor: 100.4.2.4/146/402.013/2026 tanggal 6 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Madiun mengusulkan perubahan terhadap daftar rancangan peraturan daerah yang menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2026, yaitu:
1. Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun, serta
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun.
Sebagai penggantinya diusulkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang memiliki tingkat urgensi lebih tinggi, yaitu:
1. Raperda tentang Desa
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta
3. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
“Usulan perubahan Propemperda tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan DPRD Kabupaten Madiun Nomor 19 Tahun 2025, karena didasarkan pada kebutuhan hukum yang mendesak serta penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perubahan ini diharapkan mampu menjaga agar program legislasi daerah tetap adaptif, responsif, dan selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah”, ujarnya.
Maka dari itu, dirinya berharap adanya dukungan dan persetujuan pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Madiun agar usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-FEB/AS)







