Meriahkan HUT Kemerdekaan, BPJS Ketenagakerjaan Madiun Edukasi Warga Bulakrejo tentang JKK dan JKM
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Desa Bulakrejo, Kabupaten Madiun, tak sekadar diisi beragam perlombaan. Momentum tersebut dimanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan Madiun untuk memperluas edukasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Menggandeng Pemdes Bulakrejo, BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan informasi sebelum perlombaan dimulai.Warga dapat berkonsultasi mengenai kepesertaan, pendaftaran, hingga aktivasi dan pemanfaatan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Edukasi terutama menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Kelompok tersebut mencakup pekerja mandiri, pelaku usaha, hingga pekerja sektor informal yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.Warga dapat berkonsultasi mengenai kepesertaan, pendaftaran, hingga aktivasi dan pemanfaatan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Edukasi terutama menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Kelompok tersebut mencakup pekerja mandiri, pelaku usaha, hingga pekerja sektor informal yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun Sevy Renita Setyaningrum mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja. ’’Ini merupakan upaya kami memberikan edukasi kepada masyarakat pekerja, baik Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah, mengenai pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,’’ ujarnya.
Menurut Sevy, masih banyak pekerja mandiri yang belum terlindungi. Padahal, risiko pekerjaan dapat terjadi sewaktu-waktu dan berpotensi memberikan dampak ekonomi terhadap pekerja maupun keluarganya. "Harapan kami, semakin banyak pekerja yang terlindungi sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih nyaman dan tenang," katanya.
Melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta yang mengalami kecelakaan kerja memperoleh manfaat perawatan dan pengobatan sesuai ketentuan. Sementara itu, melalui Jaminan Kematian (JKM), ahli waris peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja berhak memperoleh santunan Rp 42 juta sesuai ketentuan.
BPJS Ketenagakerjaan berharap edukasi yang dikemas di tengah semarak kemerdekaan tersebut dapat meningkatkan kesadaran warga Bulakrejo. Terutama mengenai pentingnya perlindungan pekerja informal dalam menghadapi risiko sosial dan ekonomi. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-YUN/AS)

