Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Forum Konsultasi Publik Kecamatan Sawahan : Warga Sawahan Didorong Sadar Pentingnya Akta Kematian



MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan terus didorong. Pemerintah Kecamatan Sawahan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bertema Pentingnya Penerbitan Akta Kematian di Aula Kecamatan Sawahan, Kamis (24/9).


Forum tersebut dihadiri Plt. Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Sekretaris kecamatan Sawahan, Muspika, kepala puskesmas, perangkat desa se-Kecamatan Sawahan serta tokoh masyarakat.



Sekretaris Kecamatan Sawahan Djangkung Prawoto, S.Pi., mengatakan masih banyak warga yang belum memahami pentingnya segera mengurus akta kematian. Kesadaran untuk memperbarui data kependudukan juga perlu terus ditingkatkan. “Update data kependudukan, terutama tingkat pendidikan, penting karena dapat memengaruhi data desil. Selain itu, masyarakat terkadang enggan mengurus surat kematian dan baru mengurus ketika akan melakukan pembagian waris,” ujarnya.


Djangkung Prawoto, S.Pi, Sekretaris Kecamatan Sawahan


Sementara itu, Plt. Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Madiun Sayogya, S.Sos., selaku narasumber FKP, menegaskan akta kematian menjadi dokumen penting dalam berbagai urusan administrasi, termasuk pengurusan waris dan balik nama sertifikat. “Pengurusan akta kematian bisa dilakukan secara online maupun offline. Masyarakat dapat mengurus melalui kantor desa atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik. Untuk layanan online, bisa menggunakan aplikasi Senopati,” jelasnya.


Sayogya, S.Sos, Plt. Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Madiun


Sayogya menambahkan, pengurusan secara mandiri di Mal Pelayanan Publik dapat diselesaikan sekitar 15 menit dan akta kematian langsung diterbitkan. Sedangkan pengurusan melalui desa membutuhkan waktu maksimal sekitar 1x24 jam.


Ia juga menjelaskan bahwa laporan kematian dapat dilakukan oleh kepala desa. Secara aturan, pengurusan akta kematian dilakukan oleh ahli waris. Namun, karena keluarga masih dalam suasana berduka, kepala desa dapat membantu melaporkan kematian tersebut kepada Dispendukcapil.


Dalam waktu dekat, Dispendukcapil Kabupaten Madiun juga akan melaksanakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Perangkat desa, ketua RW, dan ketua RT diminta menyiapkan warga yang belum melakukan aktivasi. Petugas Dispendukcapil akan mendatangi kantor desa untuk memberikan pelayanan aktivasi. “Di aplikasi IKD nantinya akan muncul data terkait kendaraan, bantuan, serta desil,” ungkapnya.

(KR – Agung Marsudi)

IKLAN

Recent-Post