Pembangunan Kantor Desa Mruwak Masih Terkendala Perizinan dan Anggaran
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – Pembangunan kantor Desa Mruwak, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, hingga kini belum dilanjutkan setelah tahap pembangunan fondasi. Kondisi tersebut sempat memunculkan anggapan proyek terhenti. Namun, Pemerintah Desa (Pemdes) Mruwak memastikan pembangunan masih direncanakan untuk dilanjutkan secara bertahap.
Kepala Desa Mruwak Ndaru Cahyo Widodo menjelaskan, pembangunan kantor desa baru membutuhkan anggaran lebih dari Rp2 miliar berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), mulai tahap awal hingga pekerjaan finishing.
Tahap pertama telah didukung Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2023 sebesar Rp300 juta. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan fondasi. Pekerjaan dimulai akhir 2023 dan berlanjut pada awal 2024.
“Anggaran Rp300 juta dari BKK 2023 tersebut fokus untuk pembuatan fondasi. Semua pengerjaan sudah disesuaikan dengan perencanaan dari tim konsultan dan telah dihitung termasuk kewajiban pajak,” jelas Ndaru.
Selain keterbatasan anggaran, pembangunan juga masih terkendala aspek legalitas lahan. Lokasi kantor desa berada di lahan pertanian sehingga membutuhkan proses perizinan terkait penggunaan atau alih fungsi lahan. Proses administrasi dan koordinasi dengan pihak terkait masih dilakukan pemerintah desa.
Ndaru menambahkan, pembangunan tidak dapat sepenuhnya mengandalkan Dana Desa (DD) karena terdapat ketentuan mengenai penggunaannya untuk pembangunan kantor desa. Pemdes kemudian berupaya mencari dukungan pendanaan melalui pengajuan BKK lanjutan maupun BKK susulan.
“Jadi bukan berarti pembangunan ini ditinggalkan atau mangkrak. Kami tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan secara bertahap setelah aspek perizinan dan dukungan anggaran terpenuhi,” tegasnya.
Pemdes Mruwak berharap proses perizinan lahan segera memperoleh kejelasan sehingga dukungan anggaran lanjutan dapat direalisasikan. Pembangunan ditargetkan dapat dilanjutkan hingga tuntas dengan tetap memperhatikan perencanaan, transparansi penggunaan anggaran dan ketentuan yang berlaku.
(KR – Saiful Arif)

