Pemkab Madiun Tegaskan Kesetaraan Hak Penghayat Kepercayaan dalam Dokumen Kependudukan
MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pemerintah Kabupaten Madiun menyosialisasikan pencatatan elemen data kepercayaan pada dokumen KTP-el dan Kartu Keluarga. Kegiatan di gelar melalui Forum Konsultasi Publik, guna mengevaluasi inovasi pelayanan adminduk “Sarapan Pecel” di Aula Lantai 3, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Senin ( 21/9/2026) lalu.
Dalam kegiatan yang bertajuk “Evolusi Identitas: Hak Konstitusi Penghayat Kepercayaan”. Bupati dan wakil bupati Madiun memberi arahan kepada para camat, jajaran kemenag, akademisi, hingga tokoh penghayat kepercayaan. Hal ini Mengacu pada Permendagri No. 118/2017 dan Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 yang mengamanatkan kesetaraan hak konstitusional warga negara.
Bupati Madiun Hari Wuryanto, menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan adalah hak dasar yang menjadi pintu masuk utama menuju akses layanan publik vital lainnya, seperti kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan perbankan. Ia menyoroti rekam jejak sejarah di mana penganut aliran kepercayaan kerap terdiskriminasi akibat regulasi masa lalu yang mengunci pilihan agama, hingga memicu penggunaan tanda strip [ – ] pada kolom agama di KTP/KK. Hal tersebut sering kali memicu stigma sosial negatif hingga penolakan saat mengakses pekerjaan dan layanan publik “Prinsip kita tegas: Berbeda dalam keyakinan, setara dalam pelayanan. Pengurusan dokumen kependudukan baru dan pemutakhiran data kepercayaan dijamin GRATIS tanpa dipungut biaya. Jangan ada lagi warga Kabupaten Madiun yang terabaikan hak sipilnya,” tegas Hari Wuryanto.
Di akhir arahannya, Bupati Madiun berpesan kepada seluruh jajaran Disdukcapil, aparat kecamatan, hingga pemerintah desa untuk memberikan pelayanan yang ramah, profesional, serta melarang keras adanya rekayasa atau hambatan birokrasi dalam pengurusan dokumen kependudukan. “Dokumen kependudukan adalah hak setiap warga negara. Tidak boleh ada satu pun warga Kabupaten Madiun yang tertinggal atau terabaikan hak-hak sipilnya,” pungkasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-FEB/AS)




