Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Kejar Target Adipura 2026, Pemkab Madiun Dorong Gerakan Pilah Sampah dari Rumah


MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja (Bersih, Sehat, dan Sejahtera), Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tata Kelola Persampahan Hulu-Hilir Terintegrasi dan Berkelanjutan dalam rangka mendukung Penilaian Adipura Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Caruban, Selasa (13/10/2026) lalu. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Madiun, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Madiun, pelaku usaha, pimpinan pondok pesantren, lurah dan kepala desa, pengelola Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), pengelola bank sampah, serta tamu undangan lainnya.



Dalam arahannya, Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun berkomitmen memperkuat pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan. Menurutnya, pengelolaan sampah bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah daerah, desa dan kelurahan, dunia usaha, serta seluruh lapisan masyarakat. Komitmen tersebut terus diperkuat melalui berbagai gerakan, di antaranya SELAMAT ASRI, #SeGoRoLamPaH, KALIBER, gerakan Pilah dari Rumah, serta Gerakan Selasa dan Jumat Bersih, sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 11 Tahun 2026.


Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Semester II Tahun 2025, timbulan sampah di Kabupaten Madiun mencapai 107.783,04 ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sampah yang telah terkelola mencapai 62,347 persen, sedangkan 37,653 persen lainnya masih belum terkelola. Sementara itu, target pengelolaan sampah Kabupaten Madiun pada 2026 ditetapkan sebesar 64,12 persen. Di sisi lain, dari total luas wilayah Kabupaten Madiun yang mencapai 1.113,627 kilometer persegi, cakupan pelayanan persampahan baru menjangkau 259,45 kilometer persegi atau sekitar 23,29 persen. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya perluasan cakupan pelayanan sekaligus peningkatan kualitas pengelolaan sampah secara berkelanjutan. “Masyarakat harus mulai memilah sampah dari rumah. Sampah dipisahkan menjadi sampah organik, sampah anorganik yang masih bernilai ekonomis, dan sampah residu. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomis dapat disalurkan melalui bank sampah atau mitra daur ulang,” tegas Bupati Madiun.


Lebih lanjut, Hari Wuryanto menekankan pentingnya pembenahan sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah. Pengumpulan sampah harus didukung jadwal dan rute yang jelas, sementara sampah yang telah dipilah harus diangkut dengan baik agar tidak tercampur kembali. Setiap tempat pengumpulan sampah juga harus memiliki penanggung jawab serta jadwal pembersihan yang teratur.




Selain itu, keberadaan bank sampah, TPS3R, dan TPST harus dioptimalkan dengan memastikan seluruh fasilitas tersebut beroperasi secara aktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) juga perlu mendapat perhatian serius, sehingga pembangunan fasilitas tidak berhenti pada penyediaan sarana dan prasarana, tetapi benar-benar diikuti dengan operasional yang efektif dan hasil yang terukur.


Menutup arahannya, Bupati Madiun meminta seluruh OPD, kecamatan, desa dan kelurahan, serta pengelola fasilitas persampahan prioritas untuk menetapkan penanggung jawab yang jelas. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus menjadi agenda bersama yang dilaksanakan secara terkoordinasi, baik lintas perangkat daerah maupun lintas wilayah. Sosialisasi dan pelaksanaan pemilahan sampah dari rumah harus terus ditingkatkan secara konsisten. Seluruh fasilitas pengolahan sampah juga harus dipastikan berfungsi aktif dan memberikan manfaat nyata. Di samping itu, Dinas Lingkungan Hidup diminta menyiapkan data dan laporan bulanan yang akurat serta sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Evaluasi dan pembenahan harus dilaksanakan sepanjang tahun, bukan hanya menjelang penilaian Adipura. “Adipura bukan hanya tentang kebersihan yang terlihat saat penilaian, tetapi tentang sistem pengelolaan sampah yang berjalan secara konsisten dari hulu sampai hilir. Keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan kerja sama, kedisiplinan, data yang akurat, dan evaluasi berkelanjutan,” pungkasnya.



Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Zahrowi, menambahkan bahwa mekanisme penilaian Adipura saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, perubahan mekanisme tersebut menuntut pemerintah daerah untuk semakin konsisten dalam menjaga kebersihan dan meningkatkan kualitas pengelolaan sampah.





Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme penilaian Adipura yang mulai diterapkan sejak 2025, daerah dituntut memenuhi persyaratan yang lebih ketat, termasuk ketentuan perolehan Adipura selama 10 kali berturut-turut. Oleh karena itu, diperlukan komitmen, konsistensi, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan di Kabupaten Madiun. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-FEB/AS)

IKLAN

Recent-Post