Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Pemkab Ngawi Bangga Raih Opini WTP yang Ke-11 Tahun Ini



NGAWI (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Komitmen tata kelola administrasi keuangan Pemkab Ngawi teruji. Buktinya, berhasil diraihnya penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke-11 kali tahun ini dengan nilai 95,84 persen.

Penghargaan itu hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2023. ''Tata kelola keuangan kita sudah baik terlihat bagaimana perencanaan dan pelaksanaan penganggaran sudah sinkron," kata Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Minggu (5/5) lalu.

Ony Anwar Harsono menyebutkan bahwa dalam perencanaan dan pelaksanaan program oleh perangkat daerah sudah bagus. Anggaran belanja modal maupun operasional tersusun dengan baik. Selain itu, juga tertib administrasi dengan melalui aplikasi sistem informasi pembangunan daerah (SIPD). Aplikasi dari pemerintah pusat itu belum optimal. Itu menjadi catatan sekaligus masukan kepada pemerintah pusat untuk optimalisasi. ''Pemerintah daerah tinggal menjaga terus dan konsisten," terangnya.

Bupati Ngawi berharap capaian WTP tidak soal tertib administrasi saja. Namun, bagaimana setelah tertib administrasi juga berdampak dan bermanfaat kepada masyarakat. Jika tidak menyelesaikan masalah krusial di masyarakat, tertib penganggaran bisa jadi sia-sia. "Makanya, output dan outcome harus memiliki manfaat untuk masyarakat,'' ujarnya.

Ada dua catatan dari BPK perwakilan Jawa Timur. Yakni, optimalisasi retribusi dan pajak daerah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Retribusi dan pajak daerah dilakukan digitalisasi untuk meminimalkan kebocoran. Pun, pendataan kembali potensi retribusi dan penyesuaian tarif. Juga pendataan pada objek pajak, seperti pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). "Perlu dilakukan digitalisasi," terang bupati.

Catatan kedua, tentang optimalisasi tata kelola aset daerah. Soal ini, Ony menuturkan bahwa inventarisasi harus selesai 2024. Itu sesuai mandat pemerintah pusat. Semua aset daerah seperti tanah, jalan, irigasi, dan lainnya, terinventarisasi dengan baik dengan kepemilikan sertifikat. "Aset bernilai ekonomis, bisa dikerjasamakan untuk peningkatan PAD," pungkasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-YAN/AS)

IKLAN

Recent-Post