Target Capai 45 Ribu di 2026, Pemkab Ponorogo Cover Jaminan Sosial 29 Ribu Pekerja Rentan
PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Terbukti, sebanyak 29.025 pekerja rentan mendapatkan fasilitas kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan sokongan terbesar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2025 ini.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo Suko Kartono, jumlah pekerja rentan yang mendapatkan jaminan sosial itu naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya di kisaran 7.618 orang. Bahkan, Ponorogo menempati peringkat kedua di Jawa Timur setelah Jember. “Kalau jaminan sosial yang bersumber dari APBD murni, kita di peringkat 15 atau 16,” kata Suko, Selasa (15/7/2025) lalu.
Suko Kartono menerangkan bahwa jaminan sosial yang bersumber dari DBHCHT itu mengcover para petani tembakau, ojek online (ojol), penjual obrok, serta pekerja dari kategori desil 1 dan 2 (kelompok ekonomi bawah). Pihaknya berencana menambah kuota 16.800 pekerja rentan lagi dari kader KB, kader posyandu, serta guru ngaji. “Kalau Pemerintah Pusat menyetujui, kita bisa melampaui Jember yang saat ini mencatat angka 40 ribu kepesertaan,” terangnya.
Jika sesuai target, lanjut Suko, bakal terdaftar sekitar 45 ribu pekerja rentan di Ponorogo yang ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 mendatang. Kepastian itu juga harus menunggu ploting pembiayaan dari DBHCHT bersamaan penyusunan APBD 2026 pada Oktober hingga November tahun ini. “Kalau hanya mengandalkan APBD, memang belum dapat menutup kebutuhan. Kita cari jalan lain melalui DBHCHT agar masyarakat tetap menerima manfaat,” imbuhnya.
Pekerja rentan yang tercover BPJS Ketenagakerjaan berhak atas jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Suko mengungkapkan bahwa program ini juga menjadi bagian dari visi Bupati Ponorogo dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui perlindungan sosial. “Impian Bupati adalah masyarakat sejahtera dengan berbagai jalan. Perlindungan pekerja rentan adalah salah satu wujud nyatanya,” pungkas Suko. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo. (KR-FEB/AS)