Teken Perjanjian dengan Bupati, Ratusan Tenaga Honorer di Ponorogo Naik Status Jadi PPPK
PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Mayoritas 378 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahap 1/2024 berasal dari tenaga honorer di lingkup Pemkab Ponorogo. Mereka secara bergelombang mulai meneken perjanjian kerja untuk masa pengabdian lima tahun ke depan, pada Rabu (3/7/2025) dan Kamis (4/7/2025) lalu, di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo.
Menurut Ahmad Zamroni, kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di BKPSDM Ponorogo, penandatanganan perjanjian kerja itu merupakan tahapan lanjutan setelah pengumuman hasil seleksi. Rinciannya, sebanyak 356 orang dari formasi tenaga teknis, 17 orang tenaga pendidikan, dan 5 orang dari tenaga kesehatan. Sebagian besar dari mereka merupakan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. “Rata-rata merupakan tenaga honorer dengan masa kerja lima sampai sepuluh tahun. Mereka sebelumnya sudah masuk dalam database,” jelasnya.
Ahmad Zamroni menyebut ada seorang tenaga honorer berusia 54 tahun yang naik status menjadi PPPK. Yang bersangkutan termasuk peserta paling tua. “Kalau mengacu batas usia pensiun, maka dua tahun lagi dirinya akan memasuki masa purna tugas,” terangnya.
Pihaknya bakal segera menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 378 PPPK itu. Dalam surat perjanjian yang diteken PPPK dengan Bupati Sugiri Sancoko itu, diterakan hak dan kewajiban. Termasuk besaran gaji, tunjangan, dan ketentuan lainnya sesuai regulasi yang berlaku. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo. (KR-FEB/AS)