Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Pemkab Ponorogo Atur Ulang Jam Kerja ASN, Mundur Jadi 07.30


PONOROGO (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Aturan baru tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Jam masuk kerja para ASN kini mundur 30 menit menjadi pukul 07.30. Menyesuaikan itu, jam pulang juga berubah menjadi pukul 15.45 setiap Senin hingga Kamis tanpa diselingi waktu istirahat. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 11.30 zona waktu setempat.Aturan itu berlaku di perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja. Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, jam masuk dan pulang ASN diatur oleh perangkat daerah induk masing-masing.


Bupati Ponorogo sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2080 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah itu tertanggal 1 Agustus. Aturan berlaku efektif mulai Senin, 4 Agustus 2025. Kebijakan baru ini tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN adalah 37 jam 30 menit dalam satu minggu.



Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono menjelaskan bahwa kebijakan baru tentang hari kerja dan jam itu untuk memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi ASN. Terutama yang memiliki tanggung jawab sebagai orang tua. “Jam kerjanya mundur tiga puluh menit. Ini untuk mengakomodir kebutuhan pagi hari karena banyak pegawai yang harus mengantar anak sekolah atau keperluan keluarga lainnya. Tujuannya jelas, supaya orang tua punya waktu lebih untuk anak,” terangnya. Dengan jam masuk kerja yang lebih siang, Agus Pram –sapaan Sekda Agus Pram– berharap ASN dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugas setelah menyelesaikan urusan pribadinya. “ASN di Ponorogo bisa bekerja lebih produktif dan optimal,” harapnya.


Meski begitu, Agus Pram menegaskan bahwa penyesuaian itu sama sekali tidak mengurangi jumlah jam kerja dalam sepekan dan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Jam kerja dalam satu minggu itu tidak boleh kurang dari 37 jam 30 menit. Yang terpenting, pelayanan publik tetap menjadi prioritas,” ungkapya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo. (KR-YUN/AS)

IKLAN

Recent-Post