Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Mobil Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Kedunggalar, KAI Himbau Disiplin dan Patuhi Aturan Lalu Lintas

 


MADIUN  (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali mengingatkan pengguna jalan agar disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Imbauan itu disampaikan menyusul insiden tertempernya pintu perlintasan JPL 35 di emplasemen Stasiun Kedunggalar, Senin (5/1/2026).


Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.26 WIB di KM 200+703 emplasemen Stasiun Kedunggalar. Saat itu, petugas perlintasan tengah melayani perjalanan KA Sancaka (PLB 83B). Palang pintu dalam kondisi tertutup dan perlintasan terlayani normal. Namun, sebuah mobil Daihatsu Taruna bernopol AE 1658 RO yang melaju dari arah utara nekat menerobos. Akibatnya, kendaraan tersebut menabrak barrier pintu perlintasan nomor 1 hingga patah. Benturan keras membuat mobil terguling di badan jalan. Beruntung, tidak ada perjalanan kereta api yang terganggu akibat kejadian tersebut.



Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa jalur kereta api baik hulu maupun hilir dinyatakan aman. “Tidak ada perjalanan KA yang terganggu. Penanganan kejadian dilakukan dengan cepat melalui koordinasi lintas unit KAI dan aparat kepolisian setempat,” jelasnya. Usai kejadian, KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan sejumlah langkah tindak lanjut. Di antaranya berkoordinasi dengan Kepala Stasiun Kedunggalar, Unit Pengamanan (PAM), serta Unit Sintelis 7.1 Ngawi untuk perbaikan pintu perlintasan. Jalur kereta api juga telah dinyatakan aman oleh KAREST JR 7.9 Ngawi. Sementara itu, penanganan kecelakaan lalu lintas ditangani oleh Polsek Kedunggalar.



Tohari menekankan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Sementara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, dengan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu bagi pelanggar. “Kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu perlintasan adalah kunci utama keselamatan. Setiap pelanggaran berpotensi membahayakan nyawa,” tegas Tohari.


KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada, disiplin, dan patuh hukum demi mewujudkan keselamatan bersama, khususnya di perlintasan sebidang kereta api. (KR - Agung Marsudi) 

IKLAN

Recent-Post