Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Perkuat Ekonomi Lokal, Dua Perda Jadi Tameng Pedagang Kecil dari Toko Swalayan



MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Bupati Madiun, Hari Wuryanto, resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang memberikan aturan tegas terhadap ekspansi modal. Raperda di tandatangani bersama DPRD Kab Madiun dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan Rabu (25/2/2026) lalu di Ruang Rapat DPRD.


Raperda tersebut diantaranya tentang Raperda Penanaman Modal serta Raperda Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa derasnya investasi tidak mematikan ekonomi rakyat, terutama usaha mikro yang kini secara tegas diproteksi dari masuknya modal asing.



Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa pembagian batasan ini penting agar masyarakat tetap bisa berkontribusi dalam peningkatan ekonomi daerah tanpa merasa terpinggirkan oleh kekuatan kapital besar. Dikatakan pula dalam regulasi raperda terdapat aturan zonasi yang melarang toko swalayan atau ritel modern berdiri berdekatan dengan pasar rakyat. “Jarak tempuh atau radius kilometer antar bangunan telah diatur secara rinci dalam naskah Perda, untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan usaha modern dan pemberdayaan pedagang tradisional. Hal ini kita lakukan agar tata kelola perdagangan di Kabupaten Madiun tetap berkeadilan dan tidak memicu ketimpangan persaingan usaha di lapangan,” ungkap Bupati Madiun, Hari Wuryanto.



Setelah penandatanganan keputusan bersama ini, Pemerintah Kabupaten Madiun segera mengajukan dokumen tersebut ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register sebelum akhirnya diundangkan. Sebagai tindak lanjut teknis, Pemkab Madiun juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) dan segera mengajukan dokumen tersebut ke Gubernur Jawa Timur, agar poin-poin perlindungan UMKM dan aturan jarak ritel dapat segera diimplementasikan.


Fondasi hukum tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus menjaga eksistensi pasar rakyat sebagai pilar ekonomi lokal. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-YUN/AS)

IKLAN

Recent-Post