Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Seragam Korpri ASN Madiun Belum Diterapkan, Masih Tunggu Arahan Pusat



MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pemkab Madiun memilih bersikap hati-hati dalam menerapkan ketentuan penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik indonesia (Korpri) bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah tersebut diambil menyusul adanya potensi benturan regulasi antara Surat Edaran Badan KEpegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN.


Kepala BKPSDM Kabupaten MAdiun Heru Kuncoro mengatakan, pemkab belum berani menerapkan ketentuan seragam Korpri sebelum ada kejelasan sinkronisasi aturan dari pemerintah pusat. "Kami masih koordinasi karena ada aturan dari Kemndagri yang juga mengatur soal pakaian dinas ASN," ujarnya.


Dalam SE BKN Nomor 2 Tahun 2026, ASN diwajibkan mengenakan seragam batik Korpri pada sejumlah waktu dan kegiatan tertentu. Ketentuan tersebut antara lain berlaku setiap Kamis, tanggal 17 setiap bulan, upacara Hari Ulang Tahun Korpri, upacara hari besar nsional. upacara bendera, pelantikan pejabat ASN manajerial dan fungsional, serta rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan Korpri. Bahkan, dalam SE tersebut pejabat pembina kepegawaian di daerah diberi kewenangan memeperluas penerapan pemakaian seragam Korpri sesuai kebutuhan instansi. "Aturannya memang cukup rinci. Tetapi kami tidak ingin menerapkan sebelum ada kesesuaian dengan regulasi lain," jelas Heru.


Saat ini, BKPSDM  Kabupaten Madiun masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Jawa Timur serta Kementrian Dalam Negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan daerah sejalan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari. "Pada prinsipnya kami ikut provinsi dan pemerintah pusat supaya tidak terjadi benturan antara Permendagri dengan aturan BKN" tegasnya.


Heru mengakui, hingga kini belum ada surat edaran atau kebijakan turunan di tingkat kini belum ada surat edaran atau kebijakan turunan di tingkat daerah yang mengatur penerapan seragam Korpri sesuai SE BKN di Kabupaten Madiun. Bahkan, sejumlah daerah lain juga masih bersikap menunggu kepastian regulasi. "Daerah lain juga belum ada yang menerapkan, jadi kami masih menunggu kepastian aturannya" imbuhnya.


Apabila hasil koordinasi dengan pemprov dan pemerintah pusat telah jelas, Pemkab Madiun memastikan siap menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran resmi. Sosialisasi kepada seluruh ASN juga akan dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. "Informasi soal seragam Korpri ini bukan hoaks. Hanya saja masih dalam proses sinkronisasi aturan. Kalau sudah pasti, akan kami sampaikan secara resmi," pungkas Heru. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-YUN/AS)

IKLAN

Recent-Post