Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Sosialisasi Perbup sebagai Landasan Pembangunan Industri Kabupaten Madiun Jangka Panjang



MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 75 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Madiun Tahun 2024-2044.


Kegiatan yang bertempat di Graha Praja Mukti, Puspem, Mejayan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Sarpas Wasdal Industri Disperindag Provinsi Jawa Timur, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pimpinan perusahaan dan industri, serta para tamu undangan lainnya. Selasa, (24/2/2026) lalu.



Peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Madiun Tahun 2024-2044 merupakan komitmen bersama dalam membangun pondasi industri daerah yang kuat, berdaya saing dan berkelanjutan. Dimana perbub ini disusun untuk mendorong pengembangan dan penguatan industri melalui kemitraan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan produk industri secara berkala. Seperti halnya yang disampaikan oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto.



Lebih lanjut, Bupati Madiun, Hari Wuryanto mengatakan bahwa pembangunan industri di Kabupaten Madiun difokuskan pada lima hal, yaitu pengembangan industri unggulan, pengembangan wilayah industri, peningkatan sumber daya industri, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan industri kecil dan menengah (IKM). Maka dari itu, guna mengoptimalkan pembangunan industri Kabupaten Madiun diperlukan mekanisme kerjasama, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan yang jelas. Dengan harapan kolaborasi antara Kabupaten Madiun dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BUMN, Swasta serta pelaku usaha industri bisa memperluas pasar, mendorong digitalisasi pembayaran, meningkatkan kapasitas SDM, serta memperkuat rantai pasok industri kecil ke industri besar. Sehingga nantinya dapat memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Madiun.




Bupati Madiun, Hari Wuryanto dalam pidatonya menyampaikan “Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, sosialisasi peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2025, secara resmi saya nyatakan dibuka”, ucapnya.Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, yang diwakili oleh Kabid Sarana Prasarana Pengawas dan Pengandalian Industri Disperindag Provinsi Jawa Timur, Eddi Wiyono menyampaikan bahwa kinerja sektor industri Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 tumbuh sebesar 5,98% dan nasional tumbuh sebesar 5,30%.




Peran pemerintah dalam penataan kawasan industri dapat dilakukan diantaranya, menetapkan dan merencanakan wilayah industri, pengembangan infrastruktur, regulasi dan insentif, pengawasan dan pembinaan, perlindungan lingkungan dan keberlanjutan, serta kemitraan dan kolaborasi. Sedangkan peran pemda dalam pengembangan perwilayahan industri dapat melalui pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan KPI (Key Performance Indicator) serta pengembangan Kekayaan Intelektual (KI). 


Adapun Sosialisasi Peraturan Bupati Madiun Nomor 75 Tahun 2025 tersebut, berfokus pada petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Madiun Tahun 2024-2044. Peraturan ini bertujuan mengatur perencanaan dan pembangunan industri daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah Tahun 2025 Nomor 76. Dimana sosialisasi ini penting bagi stakeholder industri dan dinas terkait di Kabupaten Madiun untuk menyamakan persepsi pembangunan industri. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Madiun. (KR-YUN/AS)

IKLAN

Recent-Post