Gerai Koperasi Desa Merah Putih Masuk Area LP2B, Pemkab Ngawi Lakukan Penyesuaian
NGAWI (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pemkab Ngawi harus melepas sekitar 3,6 hektare lahan pertanian yang semula diproyeksikan masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan itu dilakukan akibat pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di 36 desa.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Ngawi Jarot Kusumo Yudo menjelaskan, total terdapat 56 titik KDMP yang berdiri di lahan sawah dilindungi (LSD). Dari jumlah tersebut, 36 titik masuk rencana penetapan LP2B. “Sebanyak 36 titik juga masuk dalam rencana LP2B. Inilah yang harus kita pindahkan LP2B-nya sebelum ditetapkan,” ujarnya.
LP2B merupakan lahan pertanian yang dilindungi pemerintah untuk menjamin ketahanan pangan dan mencegah alih fungsi lahan. Karena statusnya masih tahap penetapan melalui SK bupati, penyesuaian lokasi masih dimungkinkan dilakukan.
Pemkab mengalihkan luasan LP2B ke lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) sebagai bentuk sinkronisasi program pusat dan daerah. “Ini bukan mengalah, tapi sinkronisasi program. KDMP dianggap program strategis sehingga daerah harus mengakomodir,” jelasnya.
Gerai KDMP rata-rata berdiri di lahan sekitar 1.000 meter persegi per titik dan mayoritas memanfaatkan aset desa berupa sawah karena keterbatasan lahan kering. Berdasarkan SK Menteri ATR, luas lahan baku sawah (LBS) Ngawi mencapai 49.522 hektare. Dari total tersebut, minimal 87 persen wajib ditetapkan sebagai LP2B.
Pemkab menargetkan penetapan 43.360 hektare atau 87,77 persen dari total LBS. “Artinya sudah memenuhi bahkan sedikit melebihi ketentuan. Itu tidak bisa diutak-atik lagi kecuali untuk proyek strategis nasional atau fasilitas umum,” pungkas Jarot. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-YUN/AS)

