Dorong Kepastian Hak dan Kesejahteraan Warga, Pemkab Ngawi Perkuat Reforma Agraria
NGAWI (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Pemerintah Kabupaten Ngawi mendukung pelaksanaan Reforma Agraria melalui skema baru Badan Bank Tanah guna memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sosialisasi program tersebut digelar di Balai Desa Dampit, Kecamatan Bringin, Kamis (9/4/2026) lalu.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui GTRA dan Badan Bank Tanah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme baru redistribusi tanah dalam program Reforma Agraria.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Program ini menjadi solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang telah berlangsung lama. Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hak atas tanah secara bertahap,” ujarnya.
Ony Anwar Harsono yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ngawi menambahkan, program ini tidak hanya berfokus pada penataan aset berupa legalisasi tanah, tetapi juga penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat. “Nantinya masyarakat tidak hanya menerima sertifikat, tetapi juga akan didampingi melalui pelatihan, baik di sektor pertanian maupun UMKM, agar mampu meningkatkan taraf ekonomi,” jelasnya.
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Ngawi akan terus mengawal pelaksanaan Reforma Agraria hingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. “Kami berkomitmen untuk terus membersamai masyarakat. Kepastian hak atas tanah ini adalah langkah awal menuju kesejahteraan yang lebih baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Ali Ridlo, menjelaskan bahwa mekanisme redistribusi tanah tahun ini mengalami perubahan dibanding sebelumnya.
Jika sebelumnya redistribusi dilakukan langsung oleh Kantor Pertanahan, kini dilaksanakan melalui Badan Bank Tanah dengan sistem hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL). “Langkah ini diambil sebagai evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya, di mana masih ditemukan praktik jual beli tanah hasil redistribusi. Padahal tujuan utama program ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat penerima tetap mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dikelola, termasuk dapat diwariskan dan diagunkan. Namun, selama masih dalam masa pengelolaan HPL Badan Bank Tanah, tanah tersebut tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan. “Setelah dimanfaatkan dengan baik minimal selama 10 tahun, hak tersebut dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami ketentuan yang berlaku serta memanfaatkan program secara optimal guna meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Ngawi. (KR-FEB/AS)

