Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

DKPP Madiun Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha Guna Cegah PMK


MADIUN (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun mulai memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha. Pemeriksaan antemortem bakal dilakukan di sejumlah pasar hewan hingga lapak penjualan musiman guna memastikan sapi dan kambing dalam kondisi sehat serta layak dikurbankan.


Kepala Bidang Peternakan DKPP Kabupaten Madiun Harris Imballo R Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menjamin keamanan hewan kurban sebelum dibeli masyarakat. “Pemeriksaan ini untuk memastikan hewan kurban aman dan sehat sebelum dibeli masyarakat,” ujarnya, kemarin (10/5/2026).


Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan berlangsung pada 19–22 Mei mendatang. Petugas gabungan dari kecamatan bersama dokter hewan akan diterjunkan ke enam titik pasar hewan. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Pasar Legi Bajulan Saradan, pasar kambing Mlilir, Babadan, Basekan, Krandegan, serta Pasar Muneng Wage yang menjual sapi dan kambing. “19 Mei di Pasar Legi Bajulan Saradan,” jelasnya.


Tak hanya pasar hewan, petugas juga akan memeriksa lapak penjualan hewan kurban di peternakan maupun lapak musiman di pinggir jalan. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh mulai dari gejala penyakit mulut dan kuku (PMK), kondisi mata, kelincahan gerak, hingga memastikan hewan tidak mengalami flu maupun pincang akibat gangguan kaki dan kuku. “Ada pemeriksaan poel juga, sudah pupak atau belum,” tambahnya.


Jika ditemukan hewan dengan gejala sakit, DKPP akan melakukan karantina dan penanganan lanjutan. Hewan tersebut akan dipantau selama beberapa hari sebelum diizinkan kembali dijual. “Nanti kami monitor tiga hari ke depan sudah sembuh atau belum. Kalau belum sembuh, kami sarankan untuk tidak dijual dan dikarantina sampai sembuh,” tuturnya.


Setelah pemeriksaan selesai, DKPP akan menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti hewan telah lolos pemeriksaan dan layak dijadikan hewan kurban. Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan jumlah hewan sehat, hewan yang harus dikarantina, hingga yang tidak layak dijual. “SKKH menjadi bukti hewan sudah diperiksa petugas,” katanya.


DKPP juga mengimbau masyarakat lebih selektif saat membeli hewan kurban. Hewan sehat biasanya memiliki mata cerah, gerak aktif, nafsu makan baik, tidak mengeluarkan liur berlebihan, dan tidak pincang. “Kalau membeli di tempat yang sudah diperiksa tentu lebih aman,” tegasnya. Demikian sebagaimana diinformasikan oleh Radar Madiun. (KR-FEB/AS)

IKLAN

Recent-Post