Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

KAI Daop 7 Sterilkan Jalur KA di Kediri, Perlintasan Liar Dipasangi Pembatas Permanen



KEDIRI (KORAN KRIDHARAKYAT.COM) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menutup permanen perlintasan sebidang tidak terdaftar atau perlintasan liar di wilayah Kediri. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut insiden KA 406 Commuter Line Dhoho yang tertemper sepeda motor di kilometer (KM) 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.



Penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri dengan memasang pembatas pada ruang milik jalur kereta api. Petugas menggunakan material rel serta penutup berbahan bantalan besi agar akses tersebut tidak kembali dilalui kendaraan.Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, penutupan perlintasan liar menjadi bagian dari upaya normalisasi jalur sekaligus memperkuat keselamatan perjalanan kereta api. “Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” ujar Tohari.



Menurutnya, keberadaan perlintasan liar memiliki potensi risiko tinggi, baik bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Karena itu, KAI terus melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mengurangi potensi kecelakaan di wilayah operasional Daop 7 Madiun.



Proses penutupan tersebut turut mendapat dukungan dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean.KAI Daop 7 Madiun mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali akses yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar baru. Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



KAI juga mengimbau pengguna jalan untuk selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Masyarakat diminta berhenti, melihat arah kanan dan kiri, memastikan kondisi aman, serta memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api. “Palang pintu bukan alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu pengamanan. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan,” tutup Tohari. (KR - Agung Marsudi)

IKLAN

Recent-Post