
Dalam sambutannya Anwar mengatakan bahwa pengalihan pengelolan PBB dari pemerintah pusat ke perintah daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, dan Pemkab Ngawi melaksanakan inovasi pelayanan yaitu dengan berkeliling ke pelosok Ngawi dengan program mobil propiling, yang mempunyai fungsi untuk menganalisa kelemahan dan kelebihan program, mengukur partisipasi masyarakat terhadap program, dan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan program propiling ini peningkatan PBB yang significant, dimana PBB telah 100 pada bulan Oktober 2017, tambahnya.