Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Bupati Madiun Sampaikan Nota Penjelasan Delapan Rperda


Bupati Madiun H. Muhatrom, S.Sos menyampaikan Nota penjelasan Dalam Rangka Menghantarkan 8 (Delapan) Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Madiun, yakni  Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, Daerah.Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2011 tentang pengelolaan pasar daerah, Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten madiun, Raperda tentang Penataan & Pemberdayaan Pedagang kaki lima, dan Raperda tentang penyediaan, penyerahan, pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan pemukiman, kawasan industri dan kawasan perdagangan/jasa

Perlu ketahui bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam BAB IX tentang PERDA dan PERKADA pada Pasal 236 s/d Pasal 254 mengatur mulai Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah. Hal tersebut secara teknis, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang juga merupakan dasar dan landasan dalam membuat suatu kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Oleh sebab itu sebagai konsekuensi logis tentunya diperlukan antara lain adanya pembentukan maupun penyempurnaan / merevisi produk-produk hukum daerah yang saat ini sudah tidak relevan lagi.
Berikut Penyampaian 8 Rancangan Perda kabupaten Madiun yang di sampaikan Bupati madiun H.Muhtarom, S.Sos :
1. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang desa
  Substansi yang diubah meliputi :



  • Kewenangan kepala desa
  • Tahapan pemilihan kepala desa
  • Persyaratan calon kepala desa dan perangkat desa
  • Unsur pemberhentian kepala desa dan perangkat desa
  • Mekanisme dan pengisian jabatan perangkat desa
  • Substansi secara utuh terkait badan permusyawaratan desa (BPD)

2. Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan
Dengan dibentuknya undang- undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan juncto, peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksaan undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, cetak dan rekam.
Perkembangan Perpustakaan sudah cukup meningkat terutama Perpustakaan Umum, baik yang didirikan oleh Pemerintah Daerah maupun Masyarakat. Dari seluruh Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia hampir 90% (Sembilan puluh persen) Kabupaten/Kota telah membentuk Perpustakaan umum.Masyarakat telah mulai mendirikan kafe perpustakaan, taman bacaan, perpustakaan keluarga untuk umum dan sebagainya. Perkembangan secara kuantitas dan fisik kelembagaan belum dibarengi dengan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Pengembangan perpustakaan masih belum banyak yang memenuhi standar perpustakaan. Oleh sebab itu, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik perlu dirumuskan dalam Standar Nasional Perpustakaan.
Pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan diarahkan pada meningkatnya kegemaran membaca masyarakat (reading habit society) menuju masyarakat belajar (learning society) yang berujung pada peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu, perpustakaan harus menyediakan koleksi yang lengkap dan mudah serta murah. Diarahkan Peran serta masyarakat dalam pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sangat penting, sehingga perlu adanya dorongan dengan berbagai bentuk seperti pemberian penghargaan dan sejenisnya. Disamping itu, perlu adanya pendamping dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan berupa Dewan Perpustakaan di Kabupaten Madiun.

3. Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik
Dalam undang-undang tentang pelayanan publik diamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Standar pelayanan dimaksud merupakan tolok ukur yanf dipergunakan sebagai pedoman pemyelenggaraa  pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Disamping itu harus disusun maklumat pelayanan sebagai kewajiaban dan janji penyelenggara kepada masyarakat untuk melaksanakan standar pelayanan dlam rangka pelayanan yang berkualitas , cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Penerapan standar pelayanan dimaksud sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan atau penurunan kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan. Dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan Masyarakat sebagai akibat kemajuan ekonomi dan tuntutan pelayanan yang lebih nyaman, Penyelenggara dapat menyediakan pelayanan berjenjang dengan mempertimbangkan proporsionalitas dan kebutuhan Masyarakat, agar tidak menimbulkan diskriminasi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, dan tidak mengurangi kualitas pelayanan bagi Masyarakat pada umumnya.

4. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2012 tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah air minum “tirta dharma purabaya“ kabupaten madiun.

Dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) "Tirta Dharma Purabaya" guna peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat, serta telah terpenuhinya penyertaan modal Pemerintah Daerah Tahun 2015 maka perlu untuk mengadakan penyertaan modal kembali dari Pemerintah Kabupaten Madiun pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Tirta Dharma Purabaya" yang ditetapkan dengan Peraturan

5. Daerah.Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2011 tentang pengelolaan pasar daerah
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 / M-DAG/ PER/ 8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan bahwa untuk memperlancar arus distribusi barang serta meningkatkan daya saing pasar dalam negeri, perlu mengembangkan sarana perdagangan berupa pasar rakyat, gudang nonsistem resi gudang, dan pusat distribusi. Bahwa untuk mengoptimalkan peran pasar rakyat sesuai dengan regulasi diatas maka perlu mengatur kembali dan merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah.


6. Raperda tentang penanggulangan HIV dan AIDS di kabupaten madiun
Dalam hal penanggulangan HIV dan AIDS serta dampak negatif dibidang kesehatan, sosial, dan ekonomi, perlu diatur upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan rehabilitasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
Pengaturan penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk :
  • Menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru
  • Menurunkan hingga meniadakan kematian yang disebabkan oleh keadaan yang berkaitan dengan AIDS
  • Meniadakan diskriminasi terhadap ODHA
  • Mengingkatkan kualitas hidup ODHA
  • Mengurangi dampak sosial ekonomi dan penyakit HIV dan AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat
7. Raperda tentang penataan & pemberdayaan pedagang kaki lima
Berpedoman pada peraturan presiden nomor 125 tahun 2012 tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, maka perlu adanya tindak lanjut regulasi di kabupaten madiun yang merevisi peraturan daerah kabupaten madiun nomor 8 tahun 2002 tentang pengaturan dan penertiban tempat usaha bagi pedagang kaki lima

8. Raperda tentang penyediaan, penyerahan, pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan pemukiman, kawasan industri dan kawasan perdagangan/jasa

Seiring dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dan pertumbuhan jumlah penduduk, tuntutan masyarakat akan kebutuhan lahan perumahan benikut Prasarana, Sarana, dan Utilitas semakin meningkat Tuntutan dimaksud bukan sebatas pada segi kuantitas, karena pada masyarakat yang semakin maju tingkat pendidikannya tuntutan menyangkut kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas juga mendesak untuk diwujudkan Sampai saat ini pemenuhan kewajban penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman,Kawasan Industri Dan Kawasan Perdagangan/Jasa Permukiman yang berasal dari pengembang ternyata belum optimal. Sehingga diperlukan aturan yang lebih tegas dan berpihak kepada masyarakat luas berkenaan dengarn penyerahan dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utlitas perumahan serta permukiman
Bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana,sarana dan utilitas perumahan dan Kawasan Permukiman, Kawasan Industri dan Kawasan Perdagangan/Jasa perlu dilakukan penyerahan beberapa prasarana, sarana dan utitas pada kawasan dimaksud oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah. 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Perukiman di Daerah, ketentuan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun dari pengembang kepada Pemerintah Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

Turut hadir pada acara tsb yaitu Ketua dprd, wakil ketua dprd, pimpinan fraksi, komisi dan segenap anggota dprd, anggota forkopimda, wakil bupati, sekretaris daerah, para asisten, staf ahli, inspektur, kepala OPD, para direktur perusahaan daerah dan rumah sakit, camat se- kabupaten madiun, tenaga ahli fraksi dprd serta para wartawan. (*)

IKLAN

Recent-Post