Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Foto di Medsos Jadi trending topic Forkohumas

Dalam Pertemuan Forum Koordinasi Kehumasan dan Jumpa Pers dengan  tema netralitas ASN Pilkada tahun 2018 disenggarakan Pemkot Madiun kemarin, foto yang di unggah pada media Sosial menjadi trending topic pembahasan.

Kokok HP, Ketua Banwaslu Kota Madiun saat menjadi narasumber pertemuan tersebut mengatakan bahwa ASN dilarang melakukan selfie bersama calon walikota, mengunggah, memberikan like, atau menyebarluaskan visi dan misi melalui media sosial. “ASN tidak diperbolehkan mengunggah foto dengan pasangan calon kepala daerah ke berbagai media sosial. Sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang Kinerja Aparatur Negara dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota.” Kata kokok.

Lebih lanjut dikatakan,namun, hal tersebut jangan dijadikan momok yang menakutkan bagi ASN akan melakukan aktivitas misalnya mau menunaikan ibadah sholat, ke hajatan maupun pergi makan di depot atau restoran ketika ada calon walikota berada disitu. “apabila tiba tiba calon walikota ada disitu dan memfoto kegiatan, dan ada yang melaporkan itu tidak apa apa asalkan tidak memakai atribut atau ikut bersorak, meski ada laporan kita akan teliti terbih dahulu.” tandasnya.

Dijelaskan pula, bahwa netralitas ASN mengandung arti Tidak menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik, Tidak memihak dan menunjukkan dukungan terhadap Partai Politik secara terbuka di depan public, Tidak melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik yang dilakukan oleh partai politik, Tidak menggunakan fasilitas negara dan kewenangan yang diperoleh dari jabatan untuk kepentingan partai politik Memberikan pelayanan yang sama & tidak diskriminatif terhadap semua golongan di masyarakat. “ sebenarnya kami tidak melarang, namun UU lah yang melarang jadi tunjukkan nitralitas sebagai ASN, karena apabila ASN tidak netral maka dampaknya akan begitu luas,” pungkasnya.

IKLAN

Recent-Post