Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Bupati Berpesan Kepada Masyarakat Pendaftar PTSL Agar Menjaga Sertifkatnya


MAGETAN (KR) – Bertempat di Balai Desa Jomblang, Kecamatan Takeran telah berlangsung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Jomblang Kecamatan Takeran. Dalam acara tersebut hadir Bupati Magetan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Forkopimca, Camat Takeran, serta masyarakat penerima sertifikat tanah, Kamis (21/3)

Dalam kesempatan tersebut Bupati Magetan Dr. Drs. Suprawoto, SH. M.Si mengatakan saat ini pemerintah mengadakan program yang mempermudah masyarakat untuk mendapatkan sertifikat secara gratis dan berpesan untuk menyimpan sertifikat dengan baik.

“Yang biasanya 5 sampai 10 tahun proses belum tentu selesai, sekarang di permudah. Oleh sebab itu sertifikat tersebut hendaknya dirawat dan disimpan dengan baik, jangan sampai berpindah tangan kecuali tanah tersebut dijual” katanya.

Kepala Badan Pertanahanan Ridwan Jauhari, SE. SH. M.Si berterima kasih kepada pemerintah yang mampu bekerja sama dengan baik melalui program pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis dengan penerima PTSL 750 bidang dengan langkah pertama 500 bidang, langkah ke dua 250 bidang. Selain itu Ridwan juga berpesan kepada msyarakat penerima sertifikat untu menjaga sertifikatnya.

“Sertifikat ini berlaku tidak hanya seumur hidup, tetapi berlaku abadi. Oleh sebab itu masyarakat harus mampu menjaga dan merawat sertifikat tersebut agar tidak disalah gunakan. Sertifikat ini disamping menghindarkan sengketa bisa dimasukkan ke Bank untuk keperluan yang sangat dibutuhkan”  katanya

Camat Takeran Boimin, S.Sos. M.Si menambahkan apa yang sejak dulu menjadi pertanyaan masyarakat sekarang sudah terwujud dan teralisasi tentang hak kepemilikan tanah.

IKLAN

Recent-Post