Bupati Berpesan Kepada Masyarakat Pendaftar PTSL Agar Menjaga Sertifkatnya
MAGETAN (KR) – Bertempat di Balai Desa Jomblang, Kecamatan
Takeran telah berlangsung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Desa Jomblang Kecamatan Takeran. Dalam acara tersebut hadir Bupati Magetan,
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Forkopimca, Camat Takeran, serta
masyarakat penerima sertifikat tanah, Kamis (21/3)
Dalam kesempatan tersebut Bupati Magetan Dr. Drs. Suprawoto,
SH. M.Si mengatakan saat ini pemerintah mengadakan program yang mempermudah
masyarakat untuk mendapatkan sertifikat secara gratis dan berpesan untuk
menyimpan sertifikat dengan baik.
“Yang biasanya 5 sampai 10 tahun proses belum tentu selesai,
sekarang di permudah. Oleh sebab itu sertifikat tersebut hendaknya dirawat dan
disimpan dengan baik, jangan sampai berpindah tangan kecuali tanah tersebut
dijual” katanya.
Kepala Badan Pertanahanan Ridwan Jauhari, SE. SH. M.Si
berterima kasih kepada pemerintah yang mampu bekerja sama dengan baik melalui
program pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis dengan
penerima PTSL 750 bidang dengan langkah pertama 500 bidang, langkah ke dua 250
bidang. Selain itu Ridwan juga berpesan kepada msyarakat penerima sertifikat
untu menjaga sertifikatnya.
“Sertifikat ini berlaku tidak hanya seumur hidup, tetapi berlaku
abadi. Oleh sebab itu masyarakat harus mampu menjaga dan merawat sertifikat
tersebut agar tidak disalah gunakan. Sertifikat ini disamping menghindarkan
sengketa bisa dimasukkan ke Bank untuk keperluan yang sangat dibutuhkan” katanya
Camat Takeran Boimin, S.Sos. M.Si menambahkan apa yang sejak
dulu menjadi pertanyaan masyarakat sekarang sudah terwujud dan teralisasi
tentang hak kepemilikan tanah.