Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Setelah Pemilu 2019, Perekrutan PPPK Siap Digelar


JATIM (KR) – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  akan di gelar Usai Pemilu 2019. Hal ini di pastikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setelah menghitung anggaran untuk perekrutan PPPK.

Kepala BKD Jawa Timur Anom Surahno mengatakan, anggaran rekrutmen hingga sistem gaji dan tunjangan PPPK tidak perlu menunggu Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Setelah dicek ternyata bisa menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) aktif. "Sudah ada anggarannya, bisa tidak perlu PAK," ujar Anom saat dikonfirmasi di kantor BKD Jatim, Senin (18/3).

Pelaksanaannya, Anom mengaku menunggu setelah gelaran Pemilu April mendatang. Namun rekrutmen tersebut akan diprioritaskan untuk tenaga honorer K2. “Dari jumlah tersebut, merupakan guru SMA/SMK dan penyuluh pertanian,” jelasnya.

Rekrutmen PPPK ini digulirkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk pemerintah daerah, provinsi maupun pusat. Rencananya, Pemprov Jatim akan membuka 860 formasi PPPK tahun ini, menyesuaikan anggaran.

Sekadar diketahui subsidi gaji dari Pemprov Jatim sebesar Rp 750 ribu per bulan. Dengan diangkatnya menjadi PPPK, maka gaji pegawai K2 akan disetarakan PNS antara Rp 2,4 juta sampai Rp 2,7 juta.

Di beberapa daerah dan instansi vertikal, penyesuaian gaji PPPK tidak memicu problem. Sebab, selisih dari K2 menjadi PPPK tidak terlalu jauh. “Misalnya guru-guru di bawah Kemenag yang saat ini gajinya sudah mencapai Rp 2,1 juta atau K2 di Bangkalan yang sudah mencapai Rp 1,2 juta. Mereka siap menggelar rekrutmen PPPK karena selisihnya dengan standar gaji PNS sedikit,”paparnya.

Pemprov sendiri memprioritaskan untuk merekrut tenaga honorer K2 yang jumlahnya mencapai 782 orang. Dari jumlah tersebut, 780 orang merupakan guru SMA/SMK dan dua lainnya penyuluh pertanian.

Peraturan telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang kepegawaian, yang disebutkan bahwa seluruh pegawai tidak tetap harus diangkat menjadi PPPK selama lima tahun.

Dilansir dari :http://kominfo.jatimprov.go.id

IKLAN

Recent-Post