PONOROGO (KR) – Pada tahun 2018, Dinas Kesehatan Kabupaten
Ponorogo mencatat ada 14 orang penderita pasung yang tersebar di Ponorogo.
Sampai saat ini Dinkes terus mengupayakan untuk bisa melepaskan semua penderita
pasung ke masyarakat.
Rahayu Kusdarini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo
mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk bebaskan pasung berbasis
masyarakat.
“Kita menyiapkan masyarakat terutama keluarganya,”
ungkapnya, Selasa (23/4).
Arin juga menjelaskan hal yang paling penting dalam
pembebasan mantan pasung adalah menyiapkan lingkungannya. Ada beberapa
kegagalan dalam pembebasan korban pasung tak lepas dari peran masyarakat
sekitar.
“Untuk itu yang paling penting kita siapkan masyarakatnya
dahulu untuk bisa menerima dan berkomunikasi serta bersosialisasi,” jelasnya.
Disamping masyarakat kita juga harus memberi pemahaman
kepada pihak keluarga, karena itu sangatlah diperlukan untuk mau melepas dan
memberikan kepercayaan pada mantan pasung jika di lepas kemasyarakat
nantinya akan mengamuk dan berbuat onar.
“Ya meskipun dari petugas kami sudah melakukan pengobatan,
akan tetapi pihak keluarga masih takut melepas,” tegasnya.
Upaya yang dilakukan Dinkes Ponorogo untuk melepaskan
penderita pasung, salah satunya mengedukasi kepada keluarga dan masyarakat
dengan menggandeng instansi terkaidt yang ada di desa, untuk terus bisa
memantau keberadaan korban pasung agar bisa dilepas.
Bahkan di Puskesmas Desa Paringan, Kecamataan Jenangan telah
ada progam Posyandu khusus bagi para mantan pasung. Pada kegiatan ini para
mantan pasung yang sudah stabil dikumpulkan untuk bisa bersosialiasi bagaimana
berkumpul dengan masyarakat.
“Banyak yang kami ajarkan, mulai dari cara bersosialisasi,
ketrampilan dan kita adakan kegiatan seperti bernyanyi bersama,” urainya
Sebagai tambaham informasi, menurut data Dinkes Ponorogo
sejak 2016 tercatat ada 89 orang korban pasung, jumlah ini terus menurun pada
2017 sampai hanya tinggal 54 orang, 2018 tinggal 14 orang. Dan nantinya di
tahun 2020 Ponorogo bisa menjadi bebas pasung.
Dilansir dari : https://ponorogo.go.id