MADIUN (KR) – Senin (22/4) Pemerintah Kota Madiun melalui
Bagian Hukum mengadakan penyuluhan hukum terpadu yang melibatkan sedikitnya 180
orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, pengurus RT dan RW, lembaga
pemberdayaan masyarakat daerah, karang taruna, hingga organisasi masyarakat
se-Kecamatan Manguharjo.
Hal ini dilakukan karena mengingat hukum bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya. Lebih dari itu,
kepedulian dan kesadaran hukum harus dimiliki oleh seluruh masyarakat.
Dalam sambutannya, Walikota Sugeng Rismiyanto mengatakan
giat kali ini bertujuan untuk membangun kesadaran dan pengetahuan terhadap
hukum serta peraturan perundang-undangan. Hal ini, kata dia, merupakan salah
satu cara penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan
peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
"Saya yakin semua yang disini sudah sadar hukum. Oleh
karena itu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyalurkan ilmu yang
telah kita miliki kepada saudara-saudara dan rekan-rekan yang berada di
lingkungan sekitar kita," ungkapnya.
Kesadaran hukum, lanjutnya, menjadi hal yang penting untuk
dimiliki. Mengingat, cepatnya perkembangan sosial, ekonomi, politik, dan
teknologi. "Hal ini sekaligus juga untuk mendukung terciptanya keamanan
dan ketertiban di wilayah Kota Madiun," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir sebagai narasumber,
perwakilan dari beberapa instansi terkait yang secara langsung memberikan
penyuluhan kepada masyarakat. Diantaranya adalah perwakilan dari Satpol PP,
Badan Pertanahan Nasional, Pengadilan Negeri Kota Madiun, Pengadilan Agama, dan
Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Dilansir dari : https://www.facebook.com/pemkotmadiun