Peringati HBP ke-55, Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Penyuluhan Hukum di 35 Lapas dan Rutan
SURABAYA (KR) – Untuk memperingati Hari Bhakti
Pemasyarakatan (HBP) ke-55, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim bekerjasama
dengan Organisasi Bantuan Hukum menggelar penyuluhan hukum serentak di 35
lapas/rutan di Jatim, Selasa (23/4).
Dalam pelaksanaanya hukum tersebut dipantau secara langsung
oleh para Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim di empat area, yaitu Lapas
Surabaya, Lapas Mojokerto, Rutan Gresik dan Rutan Surabaya.Kakanwil Kemenkumham
Jatim Susy Susilawati didampingi oleh Kadiv Yankumham Hajerati membuka kegiatan
tersebut di Rutan Surabaya.
Susy menjelaskan bahwa penyuluhan serentak ini bertujuan
untuk menambah wawasan WBP. Khususnya yang terkait dengan bantuan hukum gratis.
Ada dua materi yang akan dibahas yaitu tentang hate speech dan bantuan hukum.
"Kita harus bijak dalam bersikap khususnya penggunaan media sosial yang
bila salah menggunakannya maka akan membuat kita berurusan dengan hukum,"
jelas Susy.
Terkait dengan Bantuan Hukum, Susy menjelaskan bahwa pada
dasarnya siapapun yang berperkara harus mendapatkan bantuan hukum. Namun,
karena jumlah penduduk/ masyarakat yang berperkara sangat tinggi, maka jumlah
yang mendapatkan bantuan menjadi terbatas.
"Perkara apa saja bisa mendapat bankum gratis asal
sesuai syarat-syaratnya terpenuhi. Yang utama adalah mereka yang tidak
mampu," terang kakanwil.
Untuk diketahui kegiatan yang digelar di Rutan Medang dibagi
menjadi dua sesi, sesi pertama yaitu WBP Rutan Medaeng dengan pemateri dari OBH
Tiara Yustisia Jawa Timur dan sesi kedua WBP Rutan Perempuan dengan pemateri
dari OBH Surya Gemilang Surabaya.
Dilansir dari http://kominfo.jatimprov.go.id