Setelah Di Tahan Karena Divonis Hukuman Mati, Dua WNI Berhasil Lolos dan Dan Di Pulangkan Ke kampung Halaman
JAKARTA (KR) – Setelah sekian lama di tahan karena divonis
hukuman mati pada tanggal 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan
guna-guna terhadap keluarga majikan atas nama Ibtisam. Sumartini dan Warnah pun
tiba di tanah air dan segera dipulangkan ke kampung halaman.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan
Hukum (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, WNI asal Sumbawa, Nusa
Tenggara Barat dan Karawang, Jawa Barat itu, tiba di Jakarta pada Rabu siang.
"Telah diserahterimakan kepada keluarga masih-masing
oleh Kementerian Luar Negeri," ujar Iqbal dalam keterangannya Rabu malam
(24/4).
Keduanya seharusnya bebas dari tahanan pada akhir tahun
2018. Namun majikan keduanya masih melakukan upaya hukum, sehingga keduanya
masih ditahan hingga awal tahun 2019.Upaya majikan untuk menghalangi pembebasan
terus dilakukan hingga detik-detik menjelang pembebasan.
Iqbal menerangkan, KBRI menunjuk pengacara untuk memberikan
pembelaan serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan
kekonsuleran. KBRI juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan
beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi,
termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi.
"Hingga akhirnya pada tanggal 21 April 2019 Gubernur
Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan,"
tutur Iqbal.
Sejak tahun 2011 terdapat 104 WNI yang terancam hukuman mati
di Arab Saudi, 87 diantaranya berhasil dibebaskan. Saat ini masih terdapat 11
WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi, dan beberapa diantaranya adalah karena
dakwaan melakukan sihir.
Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan, Judha
Nugraha, mengatakan, pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja
di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh
majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa
jimat.
"Ini menunjukkan pentingnya mempersiapkan lebih baik
WNI kita yang akan bekerja di luar negeri dengan pengetahuan dasar mengenai
hukum dan budaya setempat", ujar Judha.
Ibunda Warnah yang datang langsung menjemput Warnah ke
kantor Kemlu RI, mengungkapkan, rasa terima kasihnya atas pertemuan dengan buah
hatinya.
“Kami (keluarga) selalu menerima informasi mengenai
perkembangan nasib Warnah dari Kemlu. Kami selalu yakin bahwa Pemerintah akan
perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya”, ucap
Sumi.
Dilansir dari : http://www.tribunnews.com