PONOROGO (KR) – Dari semakin sedikitnya hasil barang bukti
minuman keras yang berhasil diungkap oleh petugas reserse kriminal Polres
Ponorogo selama bulan puasa tahun 2019 diduga konsumsi minuman keras (miras) di
Ponorogo mengalami penurunan.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant di sela kegiatan Pemusnahan
Miras Hasil Opsus Pekat 2019, Selasa
(28/5/2019) di Jalan Aloon-Aloon Timur Ponorogo mengatakan, pada operasi
pekat alias penyakit masyarakat yang dilaksanakan pada 14 sampai 26 Mei lalu
pihaknya berhasil mengamankan 900 liter
“Jumlah miras yang bisa diamankan mencapai jumlah itu, 900
liter dengan sembilan tersangka. Nah, dibanding tahun lalu, jumlah miras yang
bisa diamankan ternyata menurun. Kalau tahun lalu, operasi yang sama bisa
mengamankan 1.300 liter miras,” ungkapnya.
Menurutnya, penurunan ini sangat mungkin terkait dengan
menurunnya konsumsi miras atau mulai hilangnya kebiasaan meminum air memabukkan
ini. “Sangat mungkin ini dampak dari berbagai sosialisasi yang kita lakukan.
Baik terkait dampak dari konsumsi miras maupun sanksi hukum atas jual beli
miras ini. Himbauan-himbauan kita sudah mulai didengar masyarakat,” terang AKBP
Radiant.
Selain itu, sangat mungkin warga sudah mulai menyadari
konsekuensi dari mengedarkan miras. Sebab mereka yang membuat, menjual dan
mengkonsumsi bisa terjerat pasal dalam beberapa aturan perundangan sekaligus.
Baik KUHP maupun undang-undang tentang pangan sampai pada perlindungan
konsuman. Terutama untuk para penjual yang biasanya mendapat hukuman paling
berat.
Sementara itu, pada operasi selama 14 hari tersebut ini,
Polres Ponorogo mampu mengungkap sebanyak 51 kasus kejahatan. Tertinggi adalah
kejahatan berupa premanisme sebanyak 18 kasus, judi sebanyak 5 kasus,
prostitusi sebanyal 7 kasus, kejahatan kepemilikan petasan sebanyak 6 kasus dan
dan kasus narkoba mencapai 5 kasus.
Pemusnahan miras barang bukti peredaran barang haram ini
dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan. Mulai dari anggota Forkopimda
sampai para anggota Pramuka di Ponorogo. Caranya, dengan pemecahan botol-botol
berisi miras dan dengan membuang arak jowo ke dalam tong untuk kemudian dibuang
di tempat yang semestinya.
Dilansir dari : https://ponorogo.go.id