Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Lantik Enam Pejabat Fungsional, Walikota Madiun Sebut Penempatan Dilakuakan Secara Profesional


MADIUN (KR) – Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan enam posisi pejabat fungsional telah dilaksanakan, Selasa (25/6). Walikota Madiun Maidi menyebut penempatan dirasa perlu disegerakan. Alasannya, keenam pejabat memang sudah waktunya dan kinerjanya dibutuhkan pada jabatan yang baru. Walikota menyebut penempatan pejabat secara professional. Artinya, tidak ada embel-embel tertentu selain kinerja. Walikota terus berupaya menempatkan pejabat sesuai skil dan pendidikan atau the right man in the right place. Hal itu penting untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni. Harapannya, pelayanan berjalan optimal.

‘’Indikator good government diperlukan SDM yang bagus. SDM yang bagus ini harus sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Harapannya, membawa pelayanan yang prima kepada masyarakat,’’ ungkapnya.

Hal itu memang sesuai dengan visi misi Mada yang mengedepankan good government. Tak heran, pembenahan terus dilakukan. Walikota Maidi menambahkan pihaknya juga tengah menyiapkan perombakan untuk pejabat struktural. Pun, tengah dalam proses di Kemendagri. Walikota menyebut jumlah pejabat yang bakal digeser cukup banyak. Hal itu diperlukan demi pelayanan yang lebih baik.

‘’Penempatan ini betul-betul berdasar kualitas pejabat. Tidak ada embel-embel lain. Mereka yang bekerja secara baik dan bisa dipertanggungjawabkan pasti akan mendapatkan jabatan yang sesuai,’’ pungkasnya sembari menyebut pejabat yang dilantik diharap memberikan perubahan-perubahan di jabatan yang baru.

Adapun Posisi enam pejabat fungsional tersebut adalah Penyuluh Pertanian Pelaksana di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun, Nutrisionis Pelaksana di UPTD Puskesmas Patihan dan Puskesmas Manguharjo, Administrator Kesehatan di Dinas Kesehatan dan KB, serta dua posisi Dokter Utama di RSUD Kota Madiun.





Dilansir dari : https://www.facebook.com/pemkotmadiun

IKLAN

Recent-Post