Walikota Madiun Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun
MADIUN (KR) – Rapat Paripurna Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 berlanjut. Dalam rapat yang di gelar Jum’at
(21/6) tersebut Walikota Madiun menyampaiakan Jawaban atas Pemandangan Umum
Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun.
Sebelumnya, wakil rakyat memang melontarkan sejumlah
pertanyaan terkait pelaksanaan APBD 2018 itu. Setidaknya empat dari lima fraksi
memberikan tanggapan atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut. Pertanyaan
dari wakil rakyat tersebut dijawab tuntas walikota hari ini.
Seperti, pertanyaan Fraksi Demokrat Bersatu yang menyoal
deposito kas daerah di Bank Jatim, tingkat suku bunga, dan pendapatan bunga
deposito. Walikota Maidi menyebut deposito kas daerah mencapai Rp 220 miliar
hingga tahun ini. Sedang, tingkat suku bunga di Bank Jatim menyesuaikan dengan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 5,75 persen, 6 persen, 6,25 persen, dan
pernah 6,75 persen. Dari besaran suku bunga tersebut, Pemkot Madiun mendapat
tambahan Rp 15 miliar lebih.
‘’Keuntungan dari bunga deposito ini langsung dimasukkan
dimasukkan ke kas daerah. Jadi peruntukkannya juga untuk masyarakat,’’ kata
Walikot Madiun Maidi.
Pemilihan Bank Jatim sebagai tempat menyimpan deposito juga
bukan tanpa alasan. Pemkot, kata dia, telah melakukan investasi jangka panjang
pada Bank Jatim sebesar Rp 33 miliar lebih. Artinya, Pemkot juga mendapat
deviden tahunan dari keuntungan Bank Jatim. Pemkot telah mendapat deviden
sebesar Rp 6 miliar lebih di 2018 lalu. Walikota menegaskan segala keuntungan
tersebut sudah langsung dimasukkan dalam kas daerah.
‘’Pemkot juga buka rekening di Bank BNI 46. Jadi dana
bantuan non tunai sudah langsung ditransfer di bank tersebut,’’ ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Madiun Istono menyebut jawaban walikota atas
pemandangan umum fraksi sudah cukup jelas. Tidak ada pertanyaan yang tidak
terjawab. Apalagi, LPJ Walikota atas APBD 2018 itu sudah melalui audit BPK dan
mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kendati begitu, pihaknya
mengembalikan kepada masing-masing fraksi untuk mengambil sikap pada Rapat
Paripurna agenda selanjutnya. Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tersebut
dijadwalkan, Senin (24/6) mendatang.
Dilansir dari : https://www.facebook.com/pemkotmadiun

