Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Bapenda Kab. Madiun Sampaikan SPPT PBB-P2 ke 3 Kecamatan

TBM KRIDHARAKYAT, KABUPATEN MADIUN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, saat ini  telah menyampaikan SPPT PBB-P2 untuk  Kecamatan Madiun, Kecamatan Balerejo dan Kecamatan Sawahan melalui Tim Intensifikasi Pemungutan PBB-P2 Kecamatan. Penyampaian SPPT PBB P2 ini adalah sebagai dasar pemungutan dan penagihan PBB bagi para Petugas pemungut tingkat desa/kelurahan terhadap wajib pajak PBB dalam memenuhi kewajibannya. “Selain itu, dengan dilaksanakannya penyerahan SPPT PBB P-2 ini  diharapkan dapat mempercepat dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya mengenai penerimaan pajak dari sektor PBB P2 tahun 2020”, demikian dikatakan Kepala Bapenda Kabupaten Madiun Mohamad Hadi Sutikno, S.Sos, M.Si pada KRIDHARAKYAT, Selasa 31 Januari 2020.

Petugas dari Bapenda Kab. Madiun saat
menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada petugas
dari Kecamatan Madiun
SELANJUTNYA dikatakan, apabila dibandingkan dengan tahun 2019 lalu, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2020 mengalami penambahan. Untuk Kecamatan Madiun mengalami penambahan sebanyak 58 lembar, yakni dari total 21.827 lembar menjadi 21.885 lembar. Kemudian, Kecamatan Balerejo mengalami penambahan yang signifikan yakni 188 lembar,  dari 32.375 lembar menjadi 32.563 lembar. Begitu juga halnya di Kecamatan Sawahan, bertambah 32 lembar.  Dari 15.990 lembar menjadi 16.022 lembar. Sedangkan apabila dilihat dari besaran pokok ketetapan, untuk Kecamatan Madiun naik Rp. 10.324.218,- yaitu dari Rp. 4.863.863.657,- menjadi Rp. 4.874.187.875,-. Kecamatan Balerejo naik Rp. 42.860.757,- dari Rp. 2.094.178.797,- menjadi Rp. 2.137.039.564,- dan untuk Kecamatan Sawahan,  jumlah besaran pokok ketetapan PBB juga meningkat sebesar Rp. 893.041,- dari Rp. 998.234.649,- menjadi Rp. 999.127.690,-. “Kenaikan jumlah subyek pajak dan jumlah pokok ketetapannya ini merupakan hasil dari penyelenggaraan pelayanan PBB-P2 berupa pengajuan pecah, mutasi, obyek pajak baru dan lainnya. Selain itu juga sebagai salah satu hasil dari  perbaikan pengelolaan pajak, khususnya PBB – P2 untuk peningkatan PAD,” tandasnya.

Petugas dari Bapenda Kab. Madiun saat
menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada petugas
dari Kecamatan Sawahan
MOHAMAD Hadi Sutikno, S.Sos, M.Si berharap kepada petugas,  untuk segera menyampaikan SPPT PBB-P2 dan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran. “Kami berharap, kepada suluruh petugas untuk segera menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak, dan kepada para wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 ke Bank Jatim atau tempat pembayaran yang sah,” pungkasnya. (ADV/AGM).
Petugas dari Bapenda Kab. Madiun saat
menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada petugas
dari Kecamatan Balerejo

IKLAN

Recent-Post