Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Bupati Keluarkan Surat Edaran Pengawasan

TBM KRIDHARAKYAT, KABUPATEN MADIUN - Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputra, S.Sos, mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengawasan Kegiatan Belajar di Rumah tertanggal 17 Maret 2020. Surat Edaran ini keluar karena mempertimbangkan kondisi perkembangan di wilayah, bahwa banyak siswa/siswi yang tidak memanfaatkan jam belajar di rumah sebagaimana semestinya.  
SEHINGGA dalam Surat Edaran ini menegaskan untuk orang tua murid lebih melakukan pengawasan terhadap aktifitas jam belajar dirumah terhadap siswa/siswi mulai pagi sampai dengan malam hari.  


SELAIN itu juga, beliau menugaskan tenaga pendidik/guru melakukan komunikasi kepada setiap orang tua murid. Tak hanya itu, Bupati juga menghimbau kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat beserta perangkat dan Kepala Desa/Lurah beserta perangkatnya untuk melakukan penertiban terhadap siswa/siswi yang melanggar ketentuan kegiatan belajar dirumah.
MENURUT Surat Edaran Bupati tersebut, orang tua murid diminta oleh Bupati agar memantau putra-putrinya dalam belajar sehingga dapat memanfaatkan waktu disaat libur sekolah dengan sebaik-baiknya. Pihak Dinas pendidikan juga sudah menugaskan guru untuk memberikan tugas kepada siswa siswi agar dikerjakan di rumah, dan nantinya guru akan melakukan komunikasi kepada orang tua murid. Demikian informasi dari Pro Kopim Kabupaten Madiun. (AGM)

IKLAN

Recent-Post