Presiden Tambah APBN 2020 Rp. 405,1 Triliun Atasi COVID-19
TBM KRIDHARAKYAT, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menambah belanja dan pembiayaan di APBN 2020 sebesar Rp. 405,1 triliun, guna memenuhi kebutuhan dalam penanganan pandemi Virus Corona jenis baru atau COVID-19. Presiden Jokowi dalam telekonferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020 mengatakan dirinya sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
PERPPU tersebut, kata Presiden, akan memberikan fondasi bagi pemerintah dan otoritas di industi perbankan dan jasa keuangan dalam menerapkan langkah-langkah menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Dari total anggaran untuk COVID-19 itu, Kepala Negara merinci sebanyak Rp. 75 triliun untuk anggaran bidang kesehatan, kemudian Rp. 110 triliun untuk perlindungan sosial.
SELANJUTNYA Rp. 75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan Rp. 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Program pemulihan ekonomi nasional itu termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah.
KEPALA NEGARA mengharapkan dukungan dari DPR terkait Perppu tersebut. Presiden Jokowi ingin peraturan tersebut segera diundangkan dan dilaksanakan dalam waktu secepatnya. “Kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi UU,” ujar dia. (ANTARA).
PERPPU tersebut, kata Presiden, akan memberikan fondasi bagi pemerintah dan otoritas di industi perbankan dan jasa keuangan dalam menerapkan langkah-langkah menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Dari total anggaran untuk COVID-19 itu, Kepala Negara merinci sebanyak Rp. 75 triliun untuk anggaran bidang kesehatan, kemudian Rp. 110 triliun untuk perlindungan sosial.
SELANJUTNYA Rp. 75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan Rp. 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Program pemulihan ekonomi nasional itu termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah.
KEPALA NEGARA mengharapkan dukungan dari DPR terkait Perppu tersebut. Presiden Jokowi ingin peraturan tersebut segera diundangkan dan dilaksanakan dalam waktu secepatnya. “Kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi UU,” ujar dia. (ANTARA).