Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Warga Slambur Geger Madiun Terima Sertifikat Tanah PTSL

TBM KRIDHARAKYAT, MADIUN -   Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui sertifikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat tanah dapat menjadikan  sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. 


Camat Geger Kabupaten Madiun, Iwan Ardi Setyobudi, S.STP, M.Si pada penyerahan sertifikat tanah warga di balai desa Slambur, Jumat (6/3/2020)  berpesan, masyarakat yang meminjam uang di bank dengan agunan sertifikat agar bisa menggunakan uang pinjaman itu untuk usaha yang produktif, bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. “Kalau memang panjenengan pakai untuk pinjam di bank, tentunya bisa digunakan untuk hal-hal yang sifatnya positif dan produktif sehingga ini bukan digunakan untuk yang sifatnya konsumtif.  Sehingga uang dari bank itu bisa diputar lagi, sehingga bisa kembali lagi ke panjenengan”, katanya. 

Dan sertifikat tanah yang telah ditaruh di bank sebagai agunan itu, harap Iwan, bisa kembali ke pemiliknya, jangan sampai bablas atau dilelang. Menurut Iwan, masyarakat dalam mensertifikatkan tanah melalui program PTSL ini mendapatkan banyak kemudahan seperti biayanya yang sangat murah. “Panjenengan untuk proses sertifikat ini biayanya sudah dibantu oleh pemerintah. Murah ta nggih biayanya. Alhamdulillah murah”, kata Iwan.


Untuk pengurusan sertifikasi satu bidang tanah, masyarakat hanya mengeluarkan biaya tidak lebih dari Rp.400.000,- . Uang sebesar itu diserahkan ke kelompok masyarakat (pokmas) antara lain untuk pembelian materai, biaya transportasi dan lain-lain.  Sertifikat tanah yang diberikan kepada warga desa Slambur untuk yang kedua kalinya ini berjumlah 76 sertifikat.  Sebelumnya juga telah dibagikan sebanyak 194 sertifikat tanah bagi warga desa setempat.  (RRI/IST)
 

IKLAN

Recent-Post