Pemkab Magetan dan PT. BIK Tanda Tangan Berita Acara Pelunasan Gaji
TBM KRIDHARAKYAT, MAGETAN - Pemerintah Kabupaten Magetan bersama PT. Bintang Inti Karya (BIK) melakukan penandatanganan berita acara terkait kewajiban PT. Bintang Inti Karya (BIK) untuk menyelesaikan gaji karyawannya. Acara yang dilaksanakan Selasa 31 Maret 2020 tersebut, dihadiri Bupati Magetan, Kapolres Magetan, Dandim 0804 Magetan, Sekretaris Daerah Magetan, Kepala OPD yang bersangkutan, Direktur BPRS Magetan, Notaris dan perwakilan dari PT. Bintang Inti Karya (BIK) di Ruang jamuan Pendopo Surya Graha Magetan.
PEMERINTAH Kabupaten Magetan membantu menyelesaikan masalah antara PT. BIK dengan karyawannya yang menuntut upah atau gaji yang belum dibayarkan senilai kurang lebih Rp. 2,5 Milyar yang mengakibatkan seluruh karyawannya mengadakan demo.
BUPATI Magetan Dr. Drs. Suprawoto. SH. M.Si mengharapkan bahwa perusahaan tersebut bisa menjadi besar dan menjadi salah satu perusahaan yang membanggakan Kabupaten Magetan. Dan untuk pelaksanaan pembayaran gaji karyawan yang tertunda akan dilakukan di 3 lokasi yaitu : Di Kantor Kecamatan Barat, di Polsek Barat dan di Koramil Barat. Karena untuk pembayaran gaji yang tertunda ini Pemerintah Magetan menggandeng PT. BPRS Magetan guna membantu dalam pelunasan gaji karyawan PT. Bintang Inti Karya. Dalam acara tersebut dilaksanakan penandatanganan berita acara sebagai bukti yang sah kepada karyawan untuk pelunasan gaji mereka. Demikian informasi dari Dinas Kominfo Kabupaten Magetan. (AS/IST)
![]() |
Karyawan PT Bintang Inti Karya (BIK) di Jalan Raya Maospati, Desa Karangosono, Kecamatan Barat Kabupaten Magetan, saat menggelar aksi demo Selasa (24/3/2020) malam lalu. (foto:ND/suryakepri.com) |
BUPATI Magetan Dr. Drs. Suprawoto. SH. M.Si mengharapkan bahwa perusahaan tersebut bisa menjadi besar dan menjadi salah satu perusahaan yang membanggakan Kabupaten Magetan. Dan untuk pelaksanaan pembayaran gaji karyawan yang tertunda akan dilakukan di 3 lokasi yaitu : Di Kantor Kecamatan Barat, di Polsek Barat dan di Koramil Barat. Karena untuk pembayaran gaji yang tertunda ini Pemerintah Magetan menggandeng PT. BPRS Magetan guna membantu dalam pelunasan gaji karyawan PT. Bintang Inti Karya. Dalam acara tersebut dilaksanakan penandatanganan berita acara sebagai bukti yang sah kepada karyawan untuk pelunasan gaji mereka. Demikian informasi dari Dinas Kominfo Kabupaten Magetan. (AS/IST)