Berita Utama

[News][bleft]

Sari Berita

[Sekilas][twocolumns]

Pemkab Ponorogo ikuti Konferensi Video Kemendagri

TBM KRIDHARAKYAT, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia mendapatkan keleluasaan penganggaran pada APBD-nya terkait berbagai kondisi akibat adanya penyebaran covid-19. Hal ini terungkap saat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) mengadakan konferensi video (video conference) yang diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia pada Jumat, 3 April 2020. 

KONFERENSI ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Terbatas Penanganan Covid-19, Kamis (2/4/2020). Dalam hal ini Plt. Sekjen Kemendagri DR. Ir. Muhammad Hudori, M.Si, bertindak sebagai pemandu dalam konferensi videonya menyampaikan, arahan terkait langkah antisipasi penanganan penyebaran Virus Corona di wilayah Indonesia. Dalam penanganan tersebut Mendagri Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
SEKRETARIS DAERAH Kabupaten Ponorogo, DR. Drs. Agus Pramono, MM  didampingi Kepala Dinas Kesehatan, BPPKAD, Pelaksana BPBD, Bappeda Litbang, dan Dinas Perhubungan mengikuti konfrensi video tersebut. Sekda Agus Pramono mengungkapkan, konferensi tersebut membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020. Peraturan dan Instruksi Mendagri ini, intinya memberikan keleluasaan penganggaran kembali kepada pemerintah daerah dalam penanganan penyebaran covid-19. “Menurut instruksi Mendagri kita diperbolehkan untuk melakukan penjabaran kembali terhadap kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) dan dana lainnya kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK). Karena DAK itu ada di Pemerintah Pusat,”ungkapnya usai video conference di Ruang wengker Gedung Krida Praja Pemkab Ponorogo. 


KONFERENSI tersebut juga menjelaskan poin penting terkait pengalihan anggaran/penganggaran kembali untuk penanganan penyebaran covid-19, anggaran yang bersumber dari DAU dan DID tidak memerlukan persetujuan DPRD tetapi cukup dengan surat pemberitahuan saja. Demikian informasi dari Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo. (FDL/MIL).

IKLAN

Recent-Post